Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Kota Balikpapan. Seorang pria bernama Muhamad Tamrin diamankan petugas setelah diduga menguasai enam paket sabu dengan berat bruto 1,91 gram.

Penindakan tersebut berlangsung di Jalan Inpres IV, RT 13, Kelurahan Muara Rapak, Balikpapan Utara, Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 15.30 Wita. Selain sabu, polisi menyita satu unit telepon seluler, uang tunai Rp100 ribu, dan satu bungkus rokok yang digunakan untuk menyimpan paket narkotika tersebut.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran gelap narkotika di wilayah Kota Balikpapan yang meresahkan warga.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kaltim melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu menjelaskan melalui keterangan penanganan perkara, penyelidikan dilakukan untuk menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus mengungkap dugaan peredaran narkotika di wilayah Balikpapan.

“Informasi dari masyarakat menjadi salah satu dasar bagi anggota untuk melakukan penyelidikan. Setiap informasi yang diterima ditindaklanjuti dengan langkah-langkah kepolisian guna memastikan dugaan tindak pidana dan mengumpulkan barang bukti yang diperlukan,” demikian draf kutipan yang perlu dikonfirmasi kepada Romylus sebelum diterbitkan.

Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai ciri-ciri seorang pria yang diduga berperan sebagai penjual atau perantara narkotika. Pria tersebut diketahui berkaitan dengan kawasan Jalan Padat Karya Nomor 03, RT 37, Kelurahan Gunung Samarinda, Balikpapan Utara.

Tim kemudian bergerak melakukan penindakan di Jalan Inpres IV, Kelurahan Muara Rapak. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan Muhamad Tamrin yang selanjutnya menjalani pemeriksaan awal.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,91 gram. Paket tersebut disimpan di dalam kotak rokok merek X Bold yang berada dalam penguasaan Tamrin.

Polisi turut menyita satu unit telepon seluler Vivo Y33S berwarna biru serta uang tunai sebesar Rp100 ribu.

Berdasarkan keterangan dalam laporan pengungkapan, narkotika tersebut diduga telah disiapkan untuk diedarkan kepada pembeli. Namun, dugaan mengenai tujuan peredaran itu masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang harus didukung dengan pemeriksaan dan alat bukti.

Barang bukti yang ditemukan selanjutnya diamankan untuk kepentingan penyidikan. Petugas juga melakukan pemeriksaan awal terhadap Tamrin guna mendalami asal-usul sabu, tujuan kepemilikan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Romylus dalam draf pernyataan yang perlu dikonfirmasi juga dapat menekankan pentingnya pengembangan perkara setelah penangkapan.

“Setelah penindakan, penyidik akan mendalami keterangan yang diperoleh serta menelusuri asal-usul barang bukti. Langkah ini penting untuk memperjelas perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan bukti yang sah,” demikian alternatif kutipan untuk dikonfirmasi kepada narasumber.

Muhamad Tamrin tercatat lahir di Balikpapan pada 17 April 1998. Dalam identitas yang tercantum pada laporan kepolisian, pekerjaannya tertulis sebagai pelajar atau mahasiswa sesuai KTP.

Penyidik menerapkan sangkaan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto lampiran terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Alternatif lainnya adalah Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum yang berjalan. Penentuan kesalahan dan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti serta proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polda Kaltim dalam menekan peredaran narkotika di wilayah Kalimantan Timur. Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro mendukung langkah pemberantasan narkoba melalui penyelidikan, penindakan, dan pengembangan kasus sesuai ketentuan hukum.

Langkah tersebut juga sejalan dengan penekanan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta mendukung agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam penguatan reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.

Melalui penanganan perkara ini, kepolisian diharapkan dapat mendalami asal-usul sabu yang disita dan mengungkap fakta lain yang relevan. Proses penyidikan tetap mengedepankan profesionalitas, ketelitian, serta penghormatan terhadap asas praduga tak bersalah.

Penulis : Shinta Setyana

Loading