
Faktanusa.com, Balikpapan – Tim khusus kepolisian mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di sebuah rumah kos atau bangsal di kawasan Gang Kweni, Kelurahan Selili, Kecamatan Samarinda Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Sabtu (17/10/2026).
Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial H alias Gondrong. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 poket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai sebuah tempat kos di kawasan Gang Kweni yang diduga kerap digunakan untuk aktivitas peredaran gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim melaksanakan penyelidikan di lokasi pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 16.05 Wita. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam aktivitas peredaran sabu di kawasan tersebut.
Pria itu kemudian diketahui berinisial H, yang dalam laporan kepolisian disebut menggunakan nama alias Gondrong.
Tim selanjutnya melakukan penggerebekan di tempat kos yang ditempati pria tersebut. Dalam rangkaian kegiatan itu, petugas mengamankan H dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan badan maupun tempat tertutup lainnya.
Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan 11 poket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 2 gram. Selain itu, polisi turut menyita satu unit telepon seluler merek Vivo berwarna kuning dan uang tunai Rp160.000.
Barang lain yang diamankan meliputi satu lembar tisu putih, satu bundel plastik klip bening, satu dompet kecil berwarna krem, serta dua alat takar yang dibuat dari sedotan berwarna putih.
Seluruh barang tersebut diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan awal yang tercantum dalam laporan pengungkapan, H mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria yang dikenalnya dengan nama Herman. Pria yang disebut sebagai pemasok itu saat ini masih dalam pencarian atau masuk daftar pencarian orang (DPO), sebagaimana tertuang dalam laporan kepolisian.
Dalam keterangannya, H menyebut penyerahan barang dilakukan dengan cara meletakkan sabu di dekat tempat sampah yang tidak jauh dari tempat tinggalnya.
H juga menerangkan bahwa dirinya memperoleh 10 poket sabu dengan harga Rp1,5 juta. Sementara itu, satu poket lainnya disebut diberikan secara cuma-cuma sebagai upah.
Menurut keterangan awal tersebut, aktivitas penjualan sabu yang dikaitkan dengan H telah berlangsung sekitar satu bulan sebelum penangkapan.
Meski demikian, keterangan mengenai sumber barang, pola penyerahan, serta dugaan aktivitas penjualan tersebut masih perlu didalami melalui proses penyidikan. Polisi juga perlu menelusuri keberadaan Herman untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul narkotika yang ditemukan dalam perkara ini.
Dalam perkara tersebut, H disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sebagai alternatif, penyidik juga mencantumkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penerapan pasal tersebut menjadi bagian dari proses hukum untuk mendalami dugaan tindak pidana yang terjadi. Pembuktian atas perkara ini tetap harus dilakukan sesuai prosedur hukum dan melalui mekanisme peradilan.
Pengungkapan kasus di kawasan Selili ini juga sejalan dengan komitmen Kapolda Kalimantan Timur Irjen Pol Endar Priantoro dalam mendukung upaya pemberantasan narkotika di wilayah Kaltim.
Langkah penegakan hukum tersebut selaras dengan penekanan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dalam pemberantasan narkoba serta mendukung agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Melalui pengungkapan dan pengembangan perkara, kepolisian diharapkan dapat menelusuri sumber pasokan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan alat bukti yang sah.
Penanganan kasus ini tetap mengedepankan profesionalitas, kepastian hukum, dan asas praduga tak bersalah terhadap setiap orang yang terlibat dalam proses penyidikan.
Penulis : Shinta Setyana
![]()

