Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika dengan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kawasan Jalan Pesut, Kelurahan Sungai Dama, Kota Samarinda. Langkah tersebut diikuti dengan penguatan pengawasan dan pemberdayaan masyarakat di delapan Rukun Tetangga (RT), yakni RT 9 hingga RT 16, yang dinilai memiliki tingkat kerawanan tinggi berdasarkan hasil pemetaan dan evaluasi kepolisian.

Penguatan kawasan tersebut menjadi bagian dari implementasi Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) yang mengedepankan pendekatan kolaboratif antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat. Melalui strategi ini, Polda Kalimantan Timur berharap dapat mencegah munculnya kembali aktivitas peredaran narkotika di lingkungan permukiman padat penduduk.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan bahwa konsep Kampung Bebas Narkoba tidak hanya berorientasi pada penindakan hukum, tetapi juga pada pembangunan sistem pencegahan yang melibatkan masyarakat secara aktif.

“Ditresnarkoba melihat bahwa pendekatan preventive strike atau serangan pencegahan perlu diperkuat sebagai benteng agar kepolisian bersama masyarakat dapat mengoptimalkan upaya pencegahan terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah perkotaan,” ujarnya, Minggu (21/6/2026).

Menurut Romylus, pendekatan tersebut merupakan strategi yang menitikberatkan pada tindakan pencegahan sejak dini sehingga potensi berkembangnya jaringan peredaran narkotika dapat ditekan sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.

Ia menjelaskan bahwa berbagai lokasi seperti tempat hiburan malam, apartemen, rumah kos, hotel, hingga kawasan permukiman padat memiliki potensi kerawanan yang memerlukan perhatian khusus. Karena itu, kawasan Sungai Dama dipilih sebagai salah satu fokus penguatan program setelah melalui proses evaluasi dan kajian oleh Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur.

Romylus menegaskan bahwa pelaksanaan Kampung Bebas Narkoba di Sungai Dama pada tahun 2026 memiliki pendekatan yang berbeda dibandingkan pelaksanaan sebelumnya pada 2023.

“Pada saat itu inisiatif lebih banyak dijalankan oleh Polresta. Kini kami melihat perlunya kolaborasi yang lebih luas dengan berbagai pihak sehingga pemberdayaan masyarakat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum,” katanya.

Berdasarkan hasil evaluasi kepolisian, Kota Samarinda menjadi salah satu daerah dengan tingkat penyalahgunaan narkotika yang memerlukan perhatian serius di Kalimantan Timur. Secara historis, kawasan Gang Pesut di Kelurahan Sungai Dama juga masuk dalam pemetaan sebagai wilayah yang memiliki kerawanan terhadap aktivitas peredaran gelap narkotika sehingga membutuhkan langkah-langkah pencegahan yang lebih komprehensif.

Wilayah RT 9 hingga RT 16 didominasi oleh permukiman padat dengan banyak gang sempit yang saling terhubung. Karakteristik tersebut dinilai dapat dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menghindari pengawasan apabila tidak diimbangi dengan sistem pengamanan yang efektif dan partisipasi aktif masyarakat.

Atas dasar itu, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur menerapkan sejumlah strategi baru yang disesuaikan dengan kondisi lapangan. Salah satunya adalah penggunaan patroli kendaraan roda dua untuk meningkatkan mobilitas personel dalam menjangkau gang-gang sempit yang sulit dilalui kendaraan patroli berukuran besar.

Dengan pola patroli tersebut, kehadiran aparat di tengah masyarakat diharapkan menjadi lebih intensif sehingga mampu mempersempit ruang gerak pihak-pihak yang diduga memanfaatkan kawasan permukiman sebagai lokasi aktivitas peredaran narkotika.

Selain patroli, Ditresnarkoba juga memperkuat penerapan pendekatan preventive strike melalui kerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), tokoh masyarakat, pemerintah setempat, dan unsur lingkungan. Sinergi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aktivitas yang mencurigakan sekaligus memperkuat sistem deteksi dini di tingkat masyarakat.

Program Kampung Bebas Narkoba juga dikembangkan menjadi model pemberdayaan berbasis komunitas. Warga di delapan RT sasaran didorong untuk aktif menjaga lingkungannya, meningkatkan kepedulian terhadap potensi penyalahgunaan narkotika, serta menyampaikan informasi kepada aparat apabila menemukan indikasi aktivitas yang melanggar hukum.

Menurut Romylus, keberhasilan pemberantasan narkoba tidak hanya ditentukan oleh operasi penegakan hukum, tetapi juga oleh kemampuan masyarakat membangun ketahanan sosial di lingkungannya masing-masing.

“Benteng yang paling kuat adalah masyarakat itu sendiri. Ketika warga memiliki kepedulian dan berani menjaga lingkungannya, ruang gerak jaringan peredaran narkotika akan semakin terbatas,” ujarnya.

Pendekatan tersebut sekaligus menjadi upaya untuk memastikan bahwa kawasan yang telah dibersihkan dari aktivitas peredaran narkotika tidak kembali dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan. Dengan keterlibatan masyarakat, proses pengawasan dapat berlangsung secara berkesinambungan meskipun operasi kepolisian telah selesai dilaksanakan.

Program penguatan Kampung Bebas Narkoba ini juga sejalan dengan arahan Kapolda Kalimantan Timur yang memberikan perhatian khusus terhadap upaya pemberantasan narkotika di wilayah provinsi. Selain melalui penegakan hukum yang tegas terhadap bandar dan pengedar, strategi pencegahan dinilai penting untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Melalui kolaborasi antara kepolisian, pemerintah daerah, BNN, tokoh masyarakat, dan warga, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur berharap tercipta sistem pengawasan yang lebih efektif dan berkelanjutan. Model ini tidak hanya berfokus pada penindakan, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika merupakan tanggung jawab bersama.

Ke depan, evaluasi terhadap pelaksanaan program akan terus dilakukan untuk memastikan efektivitas langkah-langkah yang diterapkan di lapangan. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar penyempurnaan strategi sehingga Kampung Bebas Narkoba benar-benar mampu menjadi benteng sosial yang kuat dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika.

Dengan penguatan pengawasan di RT 9 hingga RT 16 serta meningkatnya partisipasi masyarakat, Polda Kalimantan Timur berharap kawasan Sungai Dama dapat berkembang menjadi contoh keberhasilan pendekatan berbasis komunitas dalam pencegahan narkotika. Sinergi yang terbangun diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih aman, sehat, dan terbebas dari ancaman peredaran gelap narkoba, sekaligus melindungi masa depan generasi muda Kalimantan Timur.

Penulis : Shinta Setyana

Loading