
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur memperkuat kolaborasi dalam upaya penanganan penyalahgunaan narkotika melalui program re-aktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika sekaligus mengoptimalkan peran fasilitas kesehatan yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.
Program tersebut menjadi bagian dari strategi besar yang mengedepankan pendekatan rehabilitatif terhadap korban penyalahgunaan narkotika tanpa mengurangi komitmen penegakan hukum terhadap bandar, pengedar, maupun jaringan peredaran gelap narkoba. Sinergi lintas sektor dinilai penting agar penanganan permasalahan narkotika tidak hanya berfokus pada aspek represif, tetapi juga memberikan kesempatan pemulihan bagi mereka yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menjelaskan bahwa pengaktifan kembali IPWL merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan sistem rehabilitasi berjalan sebagaimana mestinya.
“Berarti suatu tindakan atau program yang awalnya adalah pilihan sukarela (voluntary), tetapi setelah Anda mendaftar atau menyetujuinya, aturan tersebut menjadi wajib (compulsory/mandatory) untuk dipatuhi sepenuhnya,” ujar Romylus saat menjelaskan mekanisme pelaksanaan program, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, keberadaan IPWL memiliki peran penting dalam memberikan layanan rehabilitasi kepada penyalahguna narkotika sehingga proses pemulihan dapat berlangsung secara terstruktur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data yang dimiliki, Kalimantan Timur memiliki 35 Institusi Penerima Wajib Lapor yang tersebar di berbagai kabupaten dan kota. Namun, hingga kini hanya sekitar delapan institusi yang masih aktif memberikan pelayanan rehabilitasi di luar fasilitas milik Badan Narkotika Nasional (BNN) yang berada di Balikpapan, Samarinda, Bontang, dan Kutai Timur.
Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena sebagian besar IPWL yang telah dibentuk sejak 2011 belum menjalankan fungsi pelayanan secara optimal. Padahal, keberadaan institusi tersebut diharapkan menjadi ujung tombak dalam memperluas akses rehabilitasi bagi masyarakat.
Romylus menyebutkan bahwa terdapat sejumlah faktor yang menyebabkan banyak IPWL mengalami stagnasi. Salah satunya adalah minimnya koordinasi dan rujukan rehabilitasi dari penyidik kepada fasilitas-fasilitas tersebut. Selama ini, sebagian besar proses rehabilitasi lebih banyak diarahkan ke lembaga yang dikelola BNN sehingga IPWL di bawah pembinaan Dinas Kesehatan kurang mendapatkan kesempatan untuk menjalankan layanannya.
Selain itu, petugas yang telah memperoleh pelatihan rehabilitasi narkotika juga menghadapi keterbatasan praktik di lapangan karena rendahnya jumlah pasien yang dirujuk. Akibatnya, kompetensi yang telah dibangun melalui berbagai pelatihan belum dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pelayanan rehabilitasi.
Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur juga menilai masih terdapat persepsi yang kurang tepat mengenai mekanisme rehabilitasi penyalahguna narkotika. Sebagian pihak beranggapan bahwa seluruh proses rehabilitasi harus dilaksanakan di fasilitas milik BNN, padahal hasil asesmen dapat merekomendasikan pelaksanaan rehabilitasi di IPWL yang tersedia sesuai kebutuhan dan kapasitas layanan.
Di sisi lain, aspek penegakan hukum tetap menjadi prioritas. Romylus menegaskan bahwa Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur terus melakukan pengungkapan kasus narkotika melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Sejumlah tersangka telah diamankan berikut barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Dalam setiap perkara, penyidik melakukan pemeriksaan secara menyeluruh, termasuk menggelar perkara untuk memastikan terpenuhinya alat bukti sebelum menetapkan status hukum seseorang. Langkah tersebut dilakukan agar penegakan hukum berjalan objektif sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
Ia menambahkan bahwa terdapat perbedaan mendasar antara penyalahguna yang membutuhkan rehabilitasi dengan pelaku yang berperan sebagai bandar atau pengedar. Oleh karena itu, proses asesmen menjadi instrumen penting dalam menentukan bentuk penanganan yang paling tepat sesuai kondisi masing-masing individu.
Sebagai bagian dari strategi jangka panjang, Ditresnarkoba Polda Kalimantan Timur telah menyiapkan tiga fokus utama dalam penguatan program rehabilitasi. Pertama adalah menghapus stigma negatif terhadap korban penyalahgunaan narkotika sehingga mereka tidak takut melapor dan mencari pertolongan.
Stigma sosial selama ini dinilai menjadi salah satu hambatan terbesar dalam upaya rehabilitasi. Banyak penyalahguna enggan memanfaatkan layanan yang tersedia karena khawatir mendapat penilaian buruk dari lingkungan sekitar. Melalui pendekatan yang lebih humanis, aparat berharap masyarakat dapat memahami bahwa rehabilitasi merupakan bagian dari proses pemulihan yang perlu didukung bersama.
Fokus kedua adalah mengaktifkan kembali seluruh IPWL secara bertahap dengan meningkatkan kesiapan tenaga kesehatan dan sistem pelayanan. Setiap fasilitas diharapkan mampu melaksanakan asesmen awal, memberikan layanan rehabilitasi sesuai standar, serta melakukan pemantauan terhadap perkembangan pasien untuk mencegah kekambuhan.
Sementara itu, fokus ketiga adalah memperkuat pengawalan rehabilitasi oleh penyidik bersama instansi terkait. Penyalahguna yang memenuhi syarat rehabilitasi berdasarkan hasil asesmen akan diarahkan menuju fasilitas yang telah ditentukan sehingga proses pemulihan dapat berlangsung secara efektif dan berkesinambungan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Kalimantan Timur, dr. Jaya Mualimin, menyambut baik langkah yang diambil Polda Kalimantan Timur. Menurutnya, sinergi antara aparat penegak hukum dan sektor kesehatan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem rehabilitasi yang lebih komprehensif.
“Banyak pecandu saat ini yang ditahan secara fisik tanpa mendapatkan layanan rehabilitasi. Konsep tersebut akan kita ubah. Penahanan fisik di lembaga pemasyarakatan hanya diperuntukkan bagi pengedar, bandar narkoba, dan jaringan sindikat,” ujar dr. Jaya.
Ia menambahkan bahwa berbagai regulasi, termasuk Peraturan Kapolri dan Surat Edaran Mahkamah Agung, telah memberikan pedoman yang jelas mengenai pembedaan antara pengedar dan pecandu. Dengan dasar hukum tersebut, penyidik dapat menentukan langkah penanganan yang sesuai berdasarkan alat bukti dan hasil pemeriksaan yang diperoleh.
Menurut dr. Jaya, rehabilitasi merupakan investasi sosial yang penting karena memberikan kesempatan kepada penyalahguna untuk kembali menjalani kehidupan yang produktif. Oleh sebab itu, penguatan IPWL menjadi salah satu prioritas agar layanan rehabilitasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.
Dalam tahap awal pelaksanaan program, lima IPWL direncanakan menjadi prioritas penguatan sambil menunggu koordinasi lebih lanjut dengan pemerintah kabupaten dan kota serta aparat kepolisian setempat. Beberapa fasilitas yang telah aktif di antaranya Rumah Sakit Jiwa Atma Husada Mahakam dan UPTD Puskesmas Temindung di Samarinda, Puskesmas Mekar Sari di Balikpapan, serta Puskesmas Teluk Lingga di Kutai Timur.
Ke depan, Polda Kalimantan Timur bersama Dinas Kesehatan dan BNN akan terus melakukan evaluasi terhadap efektivitas program re-aktivasi IPWL. Monitoring terhadap jumlah rujukan, keberhasilan rehabilitasi, tingkat kepatuhan pasien menjalani terapi, hingga hambatan operasional akan menjadi dasar penyempurnaan kebijakan.
Melalui kolaborasi yang semakin erat antara aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, pemerintah daerah, dan lembaga rehabilitasi, diharapkan seluruh IPWL di Kalimantan Timur dapat kembali berfungsi optimal. Dengan demikian, akses layanan rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika menjadi lebih luas, mudah dijangkau, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba melalui pendekatan yang seimbang antara penegakan hukum dan pemulihan kemanusiaan.
Penulis : Shinta Setyana
![]()



