
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur mengungkap dua perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan UPTD Balai Latihan Kerja Industri (BLKI) Balikpapan. Pengungkapan ini menjadi bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam menindak praktik korupsi sekaligus menyelamatkan keuangan negara.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, menjelaskan bahwa tersangka utama berinisial SN tidak dapat dihadirkan dalam konferensi pers lantaran saat ini tengah menjalani masa hukuman di lembaga pemasyarakatan atas kasus korupsi lainnya. Hal tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Aula Gedung Mahakam Mapolda Kaltim, Kamis (23/4/2026).
“Memang betul tersangka sekarang ini ada di lapas, sehingga tidak bisa dihadirkan hari ini karena yang bersangkutan sedang menjalani perkara korupsi lainnya,” ujar Bambang, didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto dan Kasubdit Tipikor AKBP Kadek Adi Budi Astawa.
Kasus pertama yang diungkap berkaitan dengan penerimaan, distribusi, dan pemanfaatan fasilitas di UPTD BLKI Balikpapan dalam rentang tahun anggaran 2021 hingga 2024. Dalam perkara ini, SN yang menjabat sebagai Kepala UPTD sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) ditetapkan sebagai tersangka utama.
Penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif sejak September 2024 dengan melibatkan sedikitnya 86 saksi. Dari hasil penyidikan tersebut, ditemukan adanya kerugian negara yang mencapai sekitar Rp5 miliar. Meski demikian, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan sebagian dana sebesar Rp568 juta.
Bambang mengungkapkan bahwa modus operandi yang digunakan tersangka dalam perkara pertama ini adalah dengan membuat rekening atas nama UPTD, namun pada kenyataannya rekening tersebut merupakan rekening pribadi milik tersangka. Dana yang seharusnya masuk sebagai penerimaan negara tidak sepenuhnya disetorkan, melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya membuat rekening atas nama UPTD, namun itu adalah rekening pribadi tersangka, dan sebagian dana tidak disetorkan ke negara,” jelasnya.

Perkara pertama tersebut kini telah dinyatakan lengkap atau P21 dan telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. Hal ini menandai bahwa berkas perkara dinilai telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan ke tahap persidangan.
Sementara itu, dari hasil pengembangan kasus, penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi lain yang berkaitan dengan belanja operasional pelaksanaan pendidikan dan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja pada tahun anggaran 2023 hingga 2024.
Dalam kasus kedua ini, SN kembali ditetapkan sebagai tersangka bersama satu orang lainnya berinisial JN yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK). Keduanya diduga memiliki peran aktif dalam pengelolaan anggaran yang berujung pada kerugian negara.
“Dari hasil penyidikan lanjutan, kami menetapkan dua tersangka, yaitu SN selaku Kepala UPTD dan KPA, serta JN selaku PPTK,” ungkap Bambang.
Proses penyidikan perkara kedua terbilang cukup kompleks. Penyidik memeriksa sebanyak 136 saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari instansi terkait, pihak penyedia jasa, hingga saksi ahli guna menguatkan pembuktian hukum.
Berdasarkan hasil audit resmi tertanggal 2 Maret 2026, nilai kerugian negara dalam perkara kedua ini mencapai Rp8.922.767.429,58 atau hampir Rp9 miliar. Dari jumlah tersebut, aparat penegak hukum berhasil menyelamatkan sekitar Rp1,03 miliar.
Modus operandi dalam kasus kedua ini meliputi tidak dibayarkannya hak-hak peserta pelatihan dan penyedia jasa secara penuh. Selain itu, ditemukan pula praktik penggunaan perusahaan pihak ketiga secara fiktif atau yang dikenal dengan istilah “pinjam bendera”.
Dalam praktik tersebut, perusahaan penyedia hanya dipinjam identitasnya untuk keperluan administrasi, sementara pelaksanaan kegiatan sepenuhnya dikendalikan oleh tersangka. Perusahaan tersebut kemudian hanya menerima imbalan dalam bentuk persentase tertentu.
“Para penyedia hanya dipinjam benderanya dan diberikan persentase, sementara seluruh kegiatan dikendalikan oleh tersangka,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polda Kaltim menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas korupsi di wilayah Kalimantan Timur. Selain penindakan, aspek penyelamatan keuangan negara juga menjadi prioritas utama dalam setiap penanganan perkara.
“Kami tetap berkomitmen melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk upaya penyelamatan keuangan negara sebagai prioritas,” tutup Bambang. (Shin/**)
![]()


