
Faktanusa.com, Balikpapan – Kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Rice Processing Unit (RPU) di Kabupaten Kutai Timur terus bergulir. Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Kalimantan Timur resmi menetapkan satu tersangka baru yang diduga menjadi aktor utama di balik proyek bernilai miliaran rupiah tersebut.
Tersangka yang dimaksud adalah EM, yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Peternakan (DTPHP) Kutai Timur. Penetapan ini memperkuat konstruksi perkara yang sebelumnya telah menjerat tiga orang tersangka lainnya, yakni GP selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DJ sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta BH dari pihak penyedia jasa.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kaltim, Bambang Yugo Pamungkas, menegaskan bahwa penetapan EM sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyidikan yang telah dilakukan sejak Februari 2026.
“Hari ini kita menetapkan saudara EM yang saat itu selaku Kepala Dinas sebagai tersangka,” ujar Bambang dalam konferensi pers di Mapolda Kaltim, Selasa (14/4/2026).
Menurutnya, penyidik menemukan peran sentral EM dalam keseluruhan proses pengadaan proyek RPU tahun anggaran 2024 tersebut. Bahkan, EM disebut sebagai pihak yang mengendalikan jalannya proyek sejak awal perencanaan hingga pelaksanaan.
“Yang bersangkutan ini yang mengatur semuanya. Mulai dari penunjukan hingga pelaksanaan, sehingga bisa dikatakan sebagai otaknya,” tegasnya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa total 55 saksi, yang terdiri dari 50 saksi umum dan lima saksi ahli. Dari 50 saksi umum tersebut, sebanyak 32 saksi memberikan keterangan yang menguatkan dugaan keterlibatan EM dalam praktik korupsi tersebut.
“Total ada 55 saksi yang kita periksa. Dari 50 saksi umum, 32 di antaranya menguatkan peran tersangka EM,” jelas Bambang.
Sementara itu, 18 saksi lainnya berasal dari unsur Badan Anggaran DPRD Kutai Timur yang turut dimintai keterangan dalam rangka melengkapi konstruksi perkara. Adapun lima saksi ahli yang dilibatkan berasal dari berbagai bidang, seperti auditor, ahli konstruksi, hingga digital forensik.
Dalam keterangannya, Bambang juga mengungkap bahwa EM bersama tiga tersangka sebelumnya diduga bersekongkol dalam mengatur proses pengadaan. Salah satu temuan penting adalah penunjukan perusahaan penyedia yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi teknis.
“PT SIA ini tidak memiliki spesifikasi yang sesuai untuk pengadaan RPU. Namun tetap ditunjuk sebagai penyedia. Ini yang menjadi salah satu indikasi kuat adanya perbuatan melawan hukum,” ungkapnya.
Proyek pengadaan mesin RPU tersebut diketahui memiliki nilai anggaran lebih dari Rp20 miliar. Namun dari hasil penyelidikan, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp10.845.447.338.
“Total kerugian negara sebesar Rp10,8 miliar lebih. Dari jumlah itu, sudah ada pengembalian sekitar Rp7,09 miliar,” beber Bambang.
Dengan penetapan EM, jumlah tersangka dalam perkara ini kini menjadi empat orang. Tiga tersangka sebelumnya bahkan telah memasuki tahap dua, yakni pelimpahan berkas perkara dan barang bukti ke jaksa penuntut umum pada hari yang sama.
“Untuk tiga tersangka sebelumnya sudah kita lakukan tahap dua hari ini,” katanya.
Sementara itu, terhadap tersangka EM, penyidik belum melakukan penahanan. Hal ini dikarenakan proses penyidikan masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap kemungkinan adanya alat bukti baru maupun pihak lain yang turut terlibat.
“Untuk sementara ini belum dilakukan penahanan. Kita masih melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.
Meski demikian, Bambang memastikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan akan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam pengembangan kasus.
“Alat bukti baru tentu akan kita dalami lagi. Tidak menutup kemungkinan ada perkembangan selanjutnya,” tambahnya.
Terkait kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain, termasuk pejabat di atasnya, Bambang menegaskan bahwa hingga saat ini belum ditemukan indikasi tersebut.
“Sampai sekarang tidak ada indikasi ke arah sana. Yang menjalankan semuanya adalah EM,” tegasnya.
Dalam kasus ini, EM dijerat dengan Pasal 603 juncto Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru.
Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional. Penanganan kasus korupsi, khususnya yang berkaitan dengan sektor pangan dan kepentingan publik, menjadi prioritas dalam upaya penegakan hukum di daerah.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para penyelenggara negara agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih dalam proyek-proyek strategis yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan terus berkembangnya penyidikan, publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan pertanggungjawaban hukum berjalan hingga tuntas.
![]()


