
Faktanusa.com, Balikpapan – Tanggapan atas aksi demonstrasi yang menyoroti kelangkaan solar subsidi di Balikpapan akhirnya disampaikan oleh Pertamina Patra Niaga. Perusahaan pelat merah tersebut menegaskan bahwa pihaknya memahami keresahan para sopir truk, namun penambahan kuota BBM subsidi bukan kewenangan langsung Pertamina.
Sales Area Manager Retail Kaltimut Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Narotama Aulia Fahjri, mengatakan bahwa pihaknya pada prinsipnya mendukung aspirasi yang disampaikan dalam aksi tersebut. Namun, penyaluran solar subsidi tetap harus mengacu pada kebijakan pemerintah pusat melalui regulator yang berwenang.
“Pada prinsipnya kami mendukung aspirasi sopir. Tapi penyaluran BBM subsidi harus sesuai kuota dari regulator,” ujarnya.
Narotama menjelaskan, saat ini kuota biosolar untuk Balikpapan berada di kisaran 20.000 kiloliter per tahun. Kuota tersebut telah ditetapkan secara nasional dan menjadi dasar dalam penyaluran BBM subsidi di daerah.
Penyaluran biosolar sendiri hanya dilakukan di SPBU yang telah mendapatkan alokasi resmi. Di Balikpapan, saat ini hanya terdapat dua SPBU yang melayani solar subsidi. Kedua SPBU tersebut masing-masing menyalurkan sekitar 40 ton dan 24 ton per hari.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab utama antrean panjang kendaraan yang terjadi dalam beberapa waktu terakhir. Dengan jumlah titik distribusi yang terbatas, sementara kebutuhan terus meningkat, tekanan terhadap layanan menjadi tidak terhindarkan.
Sebagai langkah antisipatif, Pertamina berencana mengoptimalkan operasional dengan membuka layanan selama 24 jam di kedua SPBU tersebut. Upaya ini diharapkan dapat membantu mengurai kepadatan antrean serta memperlancar distribusi solar kepada masyarakat.
“Kami siap mendorong layanan 24 jam agar antrean bisa terurai dan distribusi lebih merata,” kata Narotama.
Meski demikian, tuntutan untuk menambah kuota solar maupun membuka SPBU baru tidak bisa langsung direalisasikan. Narotama menegaskan bahwa proses tersebut harus melalui mekanisme resmi yang melibatkan pemerintah daerah dan regulator.
Menurutnya, pemerintah daerah terlebih dahulu harus mengajukan usulan penambahan kuota atau titik distribusi. Usulan tersebut kemudian akan dikaji oleh BPH Migas sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam menentukan alokasi BBM subsidi.
“Pemda mengusulkan, lalu BPH Migas yang menetapkan. Setelah itu baru kami jalankan penyalurannya,” jelasnya.
Dengan mekanisme tersebut, Pertamina hanya berperan sebagai pelaksana distribusi berdasarkan kuota yang telah ditentukan. Hal ini membuat ruang gerak perusahaan dalam merespons kebutuhan mendesak di lapangan menjadi terbatas.
Situasi ini menyebabkan persoalan kelangkaan solar di Balikpapan belum sepenuhnya teratasi. Di satu sisi, kebutuhan sopir truk dan pelaku usaha logistik terus meningkat seiring aktivitas ekonomi yang berjalan. Namun di sisi lain, distribusi masih terkunci pada kebijakan kuota nasional yang tidak dapat diubah secara sepihak.
Jika tidak segera ada keputusan terkait penambahan kuota, antrean panjang di SPBU diperkirakan masih akan terus terjadi dalam waktu dekat. Dampaknya tidak hanya dirasakan oleh para sopir, tetapi juga berpotensi mengganggu distribusi barang dan jasa.
Keterlambatan distribusi logistik dapat berimbas pada kenaikan biaya operasional, yang pada akhirnya memengaruhi harga barang di tingkat konsumen. Kondisi ini juga dapat memperlambat perputaran ekonomi di daerah.
Pertamina berharap adanya sinergi antara pemerintah daerah dan regulator agar solusi jangka panjang dapat segera diwujudkan. Dengan koordinasi yang baik, kebutuhan BBM subsidi masyarakat diharapkan dapat terpenuhi secara lebih optimal, sekaligus mengurangi potensi antrean panjang yang meresahkan. (Shin/**)
![]()



