Untuk Menjadi PPPK, Guru Honor Tetap Harus Melalui Seleksi

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Balikpapan serta Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Balikpapan, yang diadakan di kantor DPRD Kota Balikpapan. Rabu (14/4/2021).
RDP didampingi langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono dan dihadiri sejumlah anggota komisi IV lainnya, tentang keinginan dari para guru honorer guna mencarikan solusi terkait tuntutan yang diinginkan sejumlah guru honorer yang tergabung dalam forum guru dan tenaga kependidikan honorer non kategori (GTKHNK) usia diatas 35 tahun.
Foto – Ani. M, Plt BPSDM Kota Balikpapan
Sebelumnya kedatangan Ani. M, Plt BPSDM kota Balikpapan GTKHNK + 35 ke DPRD Kota Balikpapan meminta agar dapat mengikuti seleksi Pegawai Pemerintahan Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tanpa harus melalui tes, namun bila tes guru honorer diatas 35 tahun ini  akan bersaing dengan guru honorer yang usianya masih muda.
Sementara, untuk mengikuti tes Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) usia para guru honorer tersebut sudah tidak memungkinkan untuk ikut seleksi dikarenakan sudah melebihi usia 35 tahun.
Ani. M, Plt BPSDM kota Balikpapan menjelaskan dalam Pelaksanaan Tugas (Plt) BPKSD Kota Balikpapan, jika seleksi PPPK tetap harus melalui tes hanya saja dalam seleksi PPPK akan diberikan kesempatan sebanyak 3 kali, namun guru honorer yang dapat mengikuti seleksi PPPK harus terdapat pada Data Pendidik (Dapodik) dan harus memiliki sertifikat pendidik, pasalnya untuk seleksi di PPPK tidak ada batasan usia bahkan hingga usia 58 tahun pun masih bisa mengikuti seleksi PPPK.
Foto – Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono
Sementara, Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan Budiono, menyatakan RDP kali ini menindaklanjuti surat dari GTKHNK 35+, tentang menyikapi rencana pemerintah pusat untuk melakukan perekrutan satu juta guru.
“Ada syarat dan ketentuan yang tertuang di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 dijelaskan Petunjuk Teknis (Juknis) yang mengatur tentang mekanisme perekrutan guru.” Kata Budiono.
“Dalam hal ini akan menjadi harapan para guru honorer yang sudah mengabdi selama puluhan tahun ada prioritas-prioritas tertentu sehingga akan mendapatkan fasilitas, yang nantinya akan menjadi pegawai PPPK serta akan memiliki hak yang sama, hanya saja yang membedakan tidak mendapatkan pensiun,” pungkasnya. (Shin/fn).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top