
Faktanusa.com, Kutai Kartanegara – Satuan Tugas Pelaksana Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas pertambangan PT Singlurus Pratama yang berada di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (31/8/2026).
Dalam penertiban tersebut, Satgas PKH menemukan bukti adanya penggunaan kawasan hutan konservasi secara ilegal. Berdasarkan hasil verifikasi dan validasi yang dilakukan sejak Oktober 2025, luas areal terdampak mencapai 111,1 hektare.
Ketua Pelaksana Satgas PKH, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi, mengatakan tindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menegakkan kedaulatan hukum, khususnya terhadap penguasaan dan pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah.
“Pada hari ini kembali Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan melakukan tindakan tegas dalam rangka menegakkan kedaulatan hukum kita, terutama penertiban di kawasan hutan,” kata Kuntadi dalam keterangannya.
Ia menjelaskan, penertiban terhadap PT Singlurus Pratama dilakukan setelah Satgas melakukan serangkaian tahapan, mulai dari verifikasi lapangan, validasi, penelusuran dokumen otentik hingga pemanggilan dan pemeriksaan terhadap pihak perusahaan.
Dari proses tersebut, Satgas menemukan bukti yang dinilai akurat dan berbasis data ilmiah bahwa telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal di kawasan hutan konservasi Tahura Bukit Soeharto.
“Dari serangkaian tindakan itu ditemukan bukti-bukti yang akurat, saintifik telah terjadi penggunaan kawasan hutan secara ilegal dalam kawasan hutan konservasi yaitu Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, dengan total luas areal terdampak mencapai 111,1 hektare,” jelasnya.
Atas pelanggaran penggunaan kawasan hutan tanpa izin tersebut, pemerintah melalui Satgas PKH telah menghitung potensi denda administratif yang mencapai Rp147.310.621.000.
Menurut Kuntadi, penertiban ini memiliki dampak strategis karena lokasi kegiatan berada berdekatan dengan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan bagian penting dari wilayah penyangga IKN.
Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak memberikan ruang toleransi terhadap kegiatan ilegal di kawasan hutan, khususnya wilayah yang menjadi buffer zone IKN.
“Lokasi penindakan di tempat ini yang berdekatan langsung dengan kawasan IKN menjadikan kegiatan penertiban hari ini sebagai sinyal tegas dan pesan kuat dari pemerintah pusat bahwa pemerintah tidak akan memberi ruang toleransi terhadap segala bentuk kegiatan ilegal,” tegasnya.
Selain aspek penegakan hukum, penguasaan kembali kawasan tersebut juga diarahkan untuk pemulihan ekologis. Penghentian aktivitas ilegal diharapkan dapat menghentikan laju deforestasi serta mendorong pelaksanaan reklamasi, penutupan lubang tambang dan reforestasi pada kawasan yang mengalami kerusakan.
Kuntadi menyebut langkah tersebut juga berkaitan dengan mitigasi bencana lingkungan. Penutupan dan penguasaan kembali kawasan dinilai penting untuk mencegah risiko erosi, banjir bandang hingga pencemaran air akibat aktivitas pertambangan.
“Penutupan dan penguasaan kembali areal ini merupakan langkah krusial untuk mencegah bahaya erosi, banjir bandang serta menanggulangi ancaman pencemaran air asam tambang yang merusak aliran sungai dan lingkungan hidup masyarakat,” ujarnya.
Kuntadi menegaskan, penertiban kawasan hutan yang dilakukan Satgas PKH bukan merupakan langkah terakhir. Sesuai kewenangan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025, Satgas memiliki sejumlah langkah, mulai dari penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, penagihan denda administratif hingga pemulihan aset kawasan hutan.
“Satgas melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang dikelola secara ilegal, yang kedua melakukan penagihan denda administratif atas penguasaan ilegal oleh korporasi atau subjek hukum, dan ketiga melakukan pemulihan aset kawasan,” katanya.
Ia memastikan setiap tindakan Satgas dilakukan secara terukur melalui proses verifikasi dan validasi dengan dukungan data ilmiah.
Kuntadi juga menegaskan bahwa penertiban ditujukan kepada aktivitas yang ilegal. Sementara korporasi yang memiliki izin usaha maupun izin pengelolaan kawasan hutan tidak perlu merasa khawatir sepanjang menjalankan kegiatan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satgas menertibkan yang ilegal, menindak yang ilegal, melindungi ekosistem lingkungan, melindungi ekosistem bisnis. Tetapi kepatuhan terhadap aturan yang menjadi dasar penertiban itu akan terus dilakukan,” pungkasnya.
Kegiatan penertiban tersebut turut dihadiri perwakilan Bareskrim Polri, Komandan Satgas PKH Brigjen TNI Edwin Apria Chandra, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, Gubernur Kalimantan Timur, Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kutai Kartanegara.
Satgas PKH juga membuka kemungkinan pengembangan lebih lanjut apabila dalam proses penertiban ditemukan indikasi pelanggaran hukum lainnya. Setiap temuan akan ditelusuri melalui mekanisme verifikasi dan validasi sebelum dilakukan langkah hukum sesuai kewenangan Satgas.
Penulis : Shinta Setyana
![]()

