Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gunung Bugis, Kelurahan Baru Ulu, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan. Dalam penindakan pada Kamis (22/10/2026) malam, petugas mengamankan seorang pria berinisial M dan menyita 20 paket sabu dengan berat 3,9 gram bruto.

Penangkapan dilakukan Tim Operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim sekitar pukul 21.30 Wita. Pria tersebut diamankan di depan teras rumah di Jalan Sultan Hasanudin, Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian menindak dugaan peredaran narkotika di kawasan yang selama ini dikenal masyarakat dengan sebutan Kampung Narkoba Gunung Bugis.

Berdasarkan laporan pengungkapan kasus, petugas melakukan penyelidikan sebelum mengamankan pria tersebut. Setelah penangkapan, polisi melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti utama berupa satu kotak rokok merek Marlboro Filter Black yang berisi 20 bungkus plastik klip bening berisi sabu. Total berat sabu yang diamankan mencapai 3,9 gram bruto.

Selain itu, petugas menyita satu bundel plastik klip bening kosong berukuran kecil, satu unit telepon seluler Nokia 6.1 Plus berwarna biru, serta uang tunai sebesar Rp400 ribu.

Temuan plastik klip kosong tersebut turut menjadi bagian dari barang bukti yang akan diperiksa untuk mendalami dugaan aktivitas pelaku. Sementara itu, asal-usul uang tunai dan kaitannya dengan perkara ini perlu dipastikan melalui proses penyidikan.

Dalam pemeriksaan awal, pria berinisial M tersebut disebut mengaku memperoleh sabu dari seorang pria bernama Kadir, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keterangan itu menjadi salah satu petunjuk bagi penyidik untuk menelusuri sumber pasokan narkotika yang diduga beredar di kawasan tersebut. Meski demikian, informasi mengenai pemasok masih perlu didalami lebih lanjut oleh kepolisian untuk memastikan peran pihak-pihak yang disebut dalam pemeriksaan.

Penyidik juga perlu mengembangkan pemeriksaan terhadap barang bukti yang diamankan, termasuk telepon seluler, guna mendalami kemungkinan adanya komunikasi yang berkaitan dengan dugaan transaksi narkotika.

Pengembangan tersebut penting untuk mengetahui apakah perkara ini hanya melibatkan satu orang atau berkaitan dengan jaringan peredaran yang lebih luas. Keberadaan Kadir dalam daftar pencarian orang juga menjadi bagian dari upaya penelusuran terhadap pihak yang diduga memasok sabu kepada pria yang diamankan.

Namun, dugaan keterlibatan pihak lain tetap harus dibuktikan melalui proses hukum dan alat bukti yang sah.

Dalam laporan pengungkapan, pria berinisial M disangkakan melanggar ketentuan pidana terkait dugaan peredaran dan penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman.

Pasal yang dicantumkan dalam sangkaan perkara tersebut antara lain Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan alternatif Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan memperhatikan perubahan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Penerapan pasal tersebut nantinya bergantung pada hasil penyidikan, pembuktian unsur tindak pidana, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat. Informasi dari warga menjadi salah satu sumber penting bagi kepolisian dalam mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran barang terlarang.

Selain penegakan hukum, upaya memutus mata rantai pasokan narkotika juga membutuhkan pengembangan perkara untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemasok.

Hingga tahap awal pengungkapan ini, polisi telah mengamankan seorang pria dan menyita 20 paket sabu beserta sejumlah barang lainnya. Sementara itu, sosok yang disebut sebagai pemasok masih dalam pencarian.

Proses penyidikan selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara lebih jelas asal-usul sabu tersebut serta memastikan pertanggungjawaban hukum pihak-pihak yang terbukti terlibat.

Penulis : Shinta Setyana

Loading