
Faktanusa.com, Paser (17 Mei 2026) – PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (PLN UIP KLT) terus memperkuat legalitas aset kelistrikan di wilayah Kabupaten Paser melalui kegiatan pengukuran tanah bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Paser.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui Unit Pelaksana Proyek Kalimantan Bagian Timur 1 (UPP KLT 1) tersebut dimulai sejak 20 April 2026 dan menjadi bagian dari upaya penataan administrasi pertanahan untuk memastikan seluruh aset kelistrikan memiliki kepastian hukum yang jelas dan tertib.
Pengukuran tanah dilakukan di sejumlah wilayah Kecamatan Kuaro dan Kecamatan Long Ikis. Untuk proses pemecahan sertipikat, kegiatan dilaksanakan di Desa Rangan, Desa Modang, dan Desa Sandelay, Kecamatan Kuaro. Sementara pengukuran untuk proses prakadastal dilakukan di Desa Kerta Bhakti, Desa Olung, dan Desa Tajer Mulya, Kecamatan Long Ikis.
General Manager PLN UIP KLT, Basuki Widodo, mengatakan legalitas aset menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang aman dan berkelanjutan.
“Bagi PLN, aset kelistrikan tidak boleh berada dalam kondisi yang abu-abu. Setiap bidang tanah harus memiliki kejelasan data, batas, dan dasar administrasi yang kuat,” ujar Basuki.
Menurutnya, penguatan administrasi pertanahan tidak hanya menjadi kebutuhan internal perusahaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab PLN dalam menjaga aset negara yang digunakan untuk kepentingan pelayanan listrik kepada masyarakat.
“PLN UIP KLT terus memperkuat sinergi dengan Kantah Kabupaten Paser agar proses legalisasi aset dapat berjalan tertib dan sesuai ketentuan,” katanya.

Basuki menjelaskan, administrasi pertanahan yang jelas akan memberikan kepastian hukum terhadap aset perusahaan sehingga proses pembangunan maupun pengelolaan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lebih lancar.
“Administrasi pertanahan yang jelas memberikan kepastian hukum bagi aset perusahaan. Hal ini penting agar proses pembangunan dan pengelolaan infrastruktur kelistrikan dapat berjalan lebih aman dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, tim PLN UPP KLT 1 bersama Kantah Kabupaten Paser melakukan pengecekan langsung di lapangan. Kegiatan tersebut meliputi pemeriksaan batas bidang tanah, verifikasi dokumen pendukung, pencocokan data fisik dan yuridis, hingga pengambilan data ukur.
Seluruh proses dilakukan sebagai dasar untuk tahapan pemecahan sertipikat maupun prakadastal agar data aset tercatat secara akurat sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku.
Basuki menambahkan, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen PLN dalam menjaga aset negara sekaligus mendukung percepatan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang andal di Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Paser.
“Kami ingin memastikan seluruh aset kelistrikan memiliki legalitas yang kuat sehingga dapat mendukung pembangunan kelistrikan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” tutupnya. (**)
Narahubung
Manager Perizinan dan Komunikasi
PLN UIP KLT
Teddy Kristianto
Email: plnuipkalbagtim@pln.co.id
![]()



