
Faktanusa.com, Balikpapan, 21 April 2026 – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) terus mempercepat proses penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang kepada pemerintah daerah. Salah satu langkah konkret dilakukan melalui kegiatan peninjauan lapangan verifikasi permohonan penyerahan PSU di Perumahan Mentari Village dan Perumahan D’Carjoe.
Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam memastikan bahwa seluruh fasilitas umum dan sosial yang dibangun oleh pengembang telah memenuhi standar teknis sebelum diserahkan menjadi aset pemerintah kota.
Peninjauan lapangan juga merupakan implementasi dari program inovatif RAIH PSU KAWAN yang diinisiasi oleh Kepala Bidang PSU Disperkim Balikpapan, Edy Saputra.

Tim verifikasi yang turun langsung ke lapangan terdiri dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Keterlibatan lintas sektor ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengawal proses penyerahan PSU secara komprehensif dan sesuai aturan. Setiap OPD memiliki peran penting dalam menilai aspek teknis sesuai bidangnya, mulai dari infrastruktur jalan, drainase, hingga fasilitas umum lainnya.
Dalam kegiatan tersebut, tim melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kondisi fisik prasarana, sarana, dan utilitas yang diajukan untuk diserahkan. Verifikasi mencakup kesesuaian pembangunan dengan dokumen perencanaan, kualitas konstruksi, hingga kelayakan fungsi fasilitas. Hal ini penting untuk memastikan bahwa fasilitas yang nantinya menjadi tanggung jawab pemerintah benar-benar siap digunakan masyarakat.
Program RAIH PSU KAWAN sendiri dirancang sebagai solusi percepatan penyerahan PSU yang selama ini kerap mengalami kendala administratif maupun teknis. Melalui pendekatan kolaboratif, program ini mendorong terciptanya proses yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel. Tidak hanya melibatkan pemerintah dan pengembang, masyarakat juga diharapkan turut berperan dalam pengawasan agar kualitas lingkungan hunian tetap terjaga.
Selain mempercepat proses administrasi, program ini juga berfokus pada peningkatan kualitas kawasan permukiman. Dengan PSU yang terkelola baik oleh pemerintah, diharapkan pelayanan publik di lingkungan perumahan dapat berjalan optimal, mulai dari pemeliharaan jalan, pengelolaan drainase, hingga fasilitas umum lainnya.

Kegiatan peninjauan ini juga mempertegas komitmen pemerintah dalam menegakkan regulasi yang berlaku. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011, pengembang wajib menyediakan serta menyerahkan PSU kepada pemerintah daerah setelah pembangunan selesai. Aturan ini bertujuan agar fasilitas umum dapat dikelola secara berkelanjutan dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.
Ketentuan tersebut diperkuat melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 yang mengatur secara rinci mekanisme dan tahapan penyerahan PSU. Regulasi ini juga menegaskan tanggung jawab pengembang dalam memastikan kualitas dan kelengkapan fasilitas sebelum diserahkan.
Di tingkat daerah, Pemerintah Kota Balikpapan juga telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2013 sebagai dasar hukum pelaksanaan. Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa PSU harus dibangun sesuai standar teknis dan wajib diserahkan kepada pemerintah daerah untuk kemudian dikelola sebagai aset publik.
Dengan adanya kegiatan verifikasi lapangan ini, diharapkan tidak hanya mempercepat proses penyerahan PSU, tetapi juga meningkatkan kualitas tata kelola kawasan permukiman di Balikpapan. Pemerintah kota menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan lingkungan hunian yang layak, aman, dan berkelanjutan bagi seluruh masyarakat.
Ke depan, Disperkim Balikpapan akan terus mendorong pengembang untuk segera menyelesaikan kewajiban penyerahan PSU. Sinergi antara pemerintah, pengembang, dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menciptakan kawasan permukiman yang tertata rapi dan memberikan kenyamanan bagi penghuninya. (Adv./Shin/**)
![]()



