Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan bersama DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna terkait penetapan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, perubahan Propemperda 2026, serta penetapan Raperda di luar Propemperda. Rapat tersebut membahas sejumlah arah kebijakan strategis pemerintah daerah dalam penyusunan regulasi dan pembangunan kota.

Rapat paripurna yang digelar pada Senin (18/5/2026) itu dipimpin jajaran DPRD Kota Balikpapan dan dihadiri Wali Kota Balikpapan, Dr Ir H Rahmad Mas’ud, SE., ME., beserta unsur Forkopimda dan kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

Dalam sambutannya, Rahmad Mas’ud mengawali dengan mengajak seluruh peserta rapat memanjatkan puji syukur atas kesehatan dan kesempatan sehingga agenda paripurna dapat berlangsung dengan baik dan lancar.

Ia juga mengajak seluruh peserta rapat untuk mendoakan masyarakat maupun keluarga yang tengah sakit agar segera diberikan kesembuhan dan dapat kembali menjalankan aktivitas seperti biasa.

Selain itu, Rahmad menyampaikan apresiasi kepada Panitia Khusus DPRD Kota Balikpapan atas rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Tahun 2025.

Menurutnya, rekomendasi yang diberikan DPRD menjadi bagian penting dalam proses evaluasi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik serta efektivitas pembangunan di Kota Balikpapan.

“Rekomendasi dari DPRD tentu menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah kota agar pelayanan publik dan pembangunan daerah ke depan bisa berjalan lebih baik,” ujar Rahmad.

Dalam agenda utama paripurna, Rahmad menjelaskan alasan Pemerintah Kota Balikpapan mengusulkan penarikan Raperda tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari daftar Propemperda Tahun 2026.

Menurut dia, regulasi terkait penanaman modal daerah harus selaras dengan kebijakan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar tidak menimbulkan disharmonisasi aturan di kemudian hari.

“Penyusunan RUPM Kota harus menyesuaikan dengan RUPM provinsi agar kebijakan investasi daerah tetap sinkron dan efektif,” katanya dalam rapat paripurna.

Meski Raperda tersebut ditarik dari Propemperda, Pemerintah Kota Balikpapan tetap menilai kebutuhan pedoman investasi daerah sangat penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi dan peningkatan investasi di daerah.

Karena itu, pemerintah kota memilih langkah yang dinilai lebih fleksibel dengan menyusun pengaturan RUPM melalui Peraturan Wali Kota (Perwali).

Langkah tersebut juga mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa RUPM kabupaten/kota dapat ditetapkan langsung oleh kepala daerah.

Rahmad menilai penetapan melalui Perwali akan membuat kebijakan investasi daerah lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan daerah serta lebih cepat diterapkan dibandingkan melalui mekanisme Peraturan Daerah.

Selain membahas penarikan Raperda RUPM, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengusulkan Raperda di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Usulan tersebut dilatarbelakangi tingginya beban kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan yang dinilai semakin kompleks seiring perkembangan pembangunan kota.

Pemerintah Kota Balikpapan memandang perlu dilakukan pemisahan kelembagaan menjadi dua dinas agar pelayanan publik, penataan ruang, serta pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih optimal.

“Ke depan kebutuhan pembangunan semakin besar sehingga perlu penyesuaian kelembagaan agar pelayanan publik menjadi lebih efektif,” ujar Rahmad.

Di sisi lain, pemerintah kota juga menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD mengenai Raperda Pengarusutamaan Gender.

Rahmad menegaskan Pemerintah Kota Balikpapan berkomitmen menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Menurutnya, kebijakan pengarusutamaan gender menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh program pembangunan memberikan kesempatan dan ruang yang setara bagi laki-laki maupun perempuan.

“Pembangunan harus mampu memberikan manfaat yang setara dan adil bagi seluruh masyarakat tanpa membedakan gender,” katanya.

Rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan regulasi daerah sekaligus memperkuat sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam mendukung pembangunan Kota Balikpapan yang lebih adaptif, efektif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)

Loading