
Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mempercepat proses sertifikasi aset daerah guna memastikan kelancaran pembangunan berbagai infrastruktur dan fasilitas publik. Langkah tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset milik pemerintah sekaligus mencegah potensi sengketa lahan yang dapat menghambat pelaksanaan program pembangunan.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, mengatakan legalitas aset daerah menjadi salah satu perhatian utama pemerintah karena masih terdapat sejumlah aset yang hingga kini belum memiliki sertifikat maupun status hukum yang kuat.
Menurutnya, aset-aset tersebut mencakup berbagai fasilitas strategis yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, mulai dari lahan pendidikan, fasilitas pelayanan publik, hingga aset penunjang pembangunan lainnya.
“Masih ada beberapa aset pemerintah yang perlu dituntaskan legalitasnya. Karena itu, sejak awal kami berupaya melakukan pendataan dan percepatan sertifikasi agar seluruh aset daerah memiliki kepastian hukum yang jelas,” ujarnya, Senin (1/6/2026).
Bagus menjelaskan bahwa upaya penertiban aset daerah telah menjadi salah satu prioritas pemerintah sejak awal masa kepemimpinan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan saat ini. Langkah pertama yang dilakukan adalah melakukan inventarisasi seluruh aset milik pemerintah daerah untuk memastikan status kepemilikannya.
Setelah proses pendataan dilakukan, pemerintah kemudian berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mempercepat proses sertifikasi sehingga aset yang dimiliki dapat tercatat secara resmi dan terlindungi secara hukum.
“Sejak awal kami dilantik, salah satu fokus yang langsung kami lakukan adalah mendata seluruh aset daerah dan memastikan proses sertifikasinya berjalan. Ini termasuk aset pendidikan seperti SD dan SMP serta aset-aset lainnya yang dimiliki pemerintah kota,” katanya.
Ia menilai kepastian status hukum aset sangat penting karena berkaitan langsung dengan berbagai program pembangunan yang akan dijalankan pemerintah. Dalam banyak kasus, legalitas lahan menjadi salah satu syarat utama untuk memperoleh bantuan pembangunan dari pemerintah pusat.
Tanpa dokumen kepemilikan yang jelas, usulan pembangunan yang diajukan daerah berpotensi mengalami kendala administrasi bahkan tidak dapat diproses lebih lanjut.
Menurut Bagus, pemerintah tidak ingin pembangunan yang telah direncanakan dengan baik justru terkendala akibat persoalan lahan yang belum terselesaikan.
“Ketika kita mengusulkan bantuan pembangunan kepada pemerintah pusat, salah satu syarat utama yang selalu diperiksa adalah status lahan. Kalau legalitasnya belum jelas, tentu akan menjadi kendala dalam proses pengajuan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa pembangunan fasilitas publik di atas lahan yang belum memiliki kepastian hukum berisiko menimbulkan masalah di kemudian hari. Tidak sedikit kasus pembangunan yang telah selesai dilaksanakan justru menghadapi sengketa kepemilikan lahan karena muncul klaim dari pihak lain.
Kondisi tersebut dapat menghambat pemanfaatan fasilitas yang telah dibangun sekaligus menimbulkan kerugian bagi pemerintah maupun masyarakat.
“Kalau bantuan pembangunan sudah turun dan proyek sudah berjalan, kemudian muncul masalah terkait kepemilikan lahan atau ada ahli waris yang mengajukan klaim, tentu persoalannya menjadi lebih rumit. Karena itu sejak awal kami selalu mengingatkan agar lahan yang digunakan benar-benar clear and clean,” tegasnya.
Selain fokus pada aset pendidikan dan fasilitas pelayanan publik, Pemkot Balikpapan juga tengah menaruh perhatian terhadap sejumlah aset strategis yang berkaitan dengan pengembangan ekonomi daerah. Salah satunya adalah kawasan Pasar Inpres Kebun Sayur yang saat ini masih memerlukan penyelesaian sejumlah persyaratan administratif sebelum pengembangannya dapat direalisasikan.
Bagus mengungkapkan bahwa legalitas lahan menjadi salah satu aspek penting yang harus diselesaikan sebelum pemerintah dapat mengajukan dukungan pembangunan kepada pemerintah pusat.
“Khusus untuk Pasar Inpres Kebun Sayur memang masih ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satu yang paling penting adalah terkait sertifikasi dan legalitas lahan,” katanya.
Hal yang sama juga berlaku pada rencana pembangunan pasar induk yang menjadi salah satu program strategis daerah. Pemerintah ingin memastikan seluruh persyaratan administratif telah dipenuhi agar proses pengajuan bantuan pembangunan dapat berjalan lancar.
Menurut Bagus, kepastian hukum terhadap aset daerah tidak hanya memberikan perlindungan bagi pemerintah, tetapi juga menjadi fondasi penting dalam mendukung percepatan pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
Karena itu, Pemkot Balikpapan berkomitmen untuk terus mempercepat proses sertifikasi seluruh aset strategis yang dimiliki daerah.
Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap berbagai program pembangunan dapat berjalan lebih efektif, aman, dan terhindar dari potensi sengketa hukum di masa mendatang. Selain itu, legalitas aset yang kuat juga diharapkan dapat memperkuat posisi Balikpapan dalam memperoleh dukungan pendanaan dari pemerintah pusat untuk pembangunan berbagai infrastruktur dan fasilitas publik.
“Tujuan akhirnya adalah memastikan seluruh aset pemerintah memiliki kepastian hukum sehingga pembangunan bisa berjalan lancar dan manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tutup Bagus. (Nil/Adv Kominfo Balikpapan).
![]()


