DPRD Kota Balikpapan Mengeluarkan Sistem Kerja Di Lingkungan DPRD Terkait PPKM Darurat

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam mendukung upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan dalam memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Balikpapan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan telah menjalankan Surat Edaran yang telah dikeluarkan oleh Pemkot terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Dimana Kebijakan ini diambil Pemkot Balikpapan untuk membatasi kegiatan masyarakat terutama untuk mengurangi kerumunan.
Harapannya, kebijakan ini bisa menekan jumlah penularan kasus Covid-19 di kota Balikpapan.
Saat media ini menemui Plt Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD kota Balikpapan Irfan Taufik mengatakan dalam penerapan PPKM Darurat di kota Balikpapan maka dikeluarkanlah surat edaran dari Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh S.Sos yang mengatur jadwal kerja bagi anggota DPRD, sekretariat baik yang ASN maupun non ASN, petugas keamanan dan petugas kebersihan yang ada di lingkungan kantor DPRD kota Balikpapan. Senin (12/7/2021)
Selain itu juga dalam surat edaran yang dikeluarkan oleh ketua DPRD kota Balikpapan juga mengatur seluruh kegiatan rapat-rapat bagi anggota DPRD kota Balikpapan yang mana rapat akan dialihkan melalui virtual.
“Di DPRD kan ada rapat Paripurna RDP, Banmus Bapemperda dan rapat lainnya itu semua akan diatur hanya melalui virtual, penerapan ini terkait instruksi Kemendagri dan Surat Edaran Walikota Balikpapan kemudian di sekretariat DPRD juga mengeluarkan untuk mengatur sistem kerja di lingkungan DPRD Kota Balikpapan,”jelas Irfan Taufik.
“Dalam pelaksanaan pengaturan jam kegiatan di DPRD mengikuti surat edaran Walikota hingga tanggal 20 Juli mendatang akan tetapi semua bisa diperpanjang jika masa penerapan PPKM Darurat di Balikpapan kembali diperpanjang,” sambungnya.
Irfan menambahkan bahwa anggota DPRD merupakan fungsi pengawasan jadi tentunya waktu untuk berada di kantor terbatas berbeda dengan dirinya dan pegawai lainnya yang harus tetap bekerja setiap hari di kantor DPRD kota Balikpapan.
Untuk kegiatan kunjungann kerja (Kunker) Irfan menjelaskan juga membatasi kunker namun jika sifatnya benar-benar mendesak.bisa dilakukan kunker daerah.
Sementara kunker dari luar daerah DPRD kota Balikpapan saat ini tidak menerima ada kunker dari daerah.
Dan untuk melaksanakan Serap Aspirasi (Reses) yang harusnya bulan ini dilakukan anggota DPRD semuanya ditiadakan. (Shin/fn).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top