Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi IV DPRD Kota Balikpapan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Balikpapan dan BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang berlangsung di ruang Komisi lV dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi IV Iwan Wahyudi dan Ketua Koordinator Komisi IV Budiono. Selasa (18/5/2021)
RDP membahas tentang permasalahan upah murah bagi pekerja.
Ketua Koordinator Komisi IV DPRD Kota Balikpapan Budiono menuturkan pembahasan upah murah bagi pekerja merupakan sebuah aspirasi yang disampaikan oleh serikat kerja yang ada di Kota Balikpapan.
Dijelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang mengatakan bahwa penentuan upah berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka dari situlah terbentuknya Upah Minimum Kota (UMK) dan Upah Minimum Provinsi.
“Sebelumnya upah murah sudah diatur di dalam PP Nomor 76 Tahun 2015, sedangkan di PP Nomor 36 indikatornya berdasarkan inflasi dan pertumbuhan ekonomi.” Jelas Budiono.
“Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang ketenagakerjaan yang sudah ada akan dilakukan revisi dimana salah satunya akan mencantumkan terkait permasalah upah murah yang kenapa bisa sampai terjadi.” lanjutnya.
Budiono juga menjelaskan, yang perlu dipahami didalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 dijelaskan jika upah murah atau upah minimum tersebut hanya berlaku untuk pekerja yang memiliki masa kerja dari 0 sampai 12 bulan (1 Tahun) saja.
“Jika masa kerja seorang pekerja diatas 1 tahun keatas, maka perusahaan wajib menyusun struktur skala upah bagi pekerja diatas 1 Tahun sesuai dengan kemampuan yang dimiliki pekerja itu sendiri.” pungkasnya. (Shin/fn)