DPRD Kota Balikpapan Gelar RDP Bersama Dishub Serta Camat Dan Lurah Se-Balikpapan Terkait PJU

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan Menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Perhubungan (Dishub) dan Camat dan Lurah Se- Balikpapan, pembahasan terkait banyaknya keluhan dari masyarakat Kota Balikpapan meminta perbaikan baik insfratruktur maupun Penerangan Jalan Umum (PJU).
RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi III Alwi Al Qadri dan Wakil Ketua DPRD kota Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan dihadiri seluruh anggota Komisi III DPRD kota Balikpapan. RDP digelar di ruang Paripurna kantor DPRD kota Balikpapan. Rabu (19/5/2021).
Ketua Komisi III Alwi Al Qadri mengatakan RDP yang digelar terkait kewenangan baik pemasangan Baru PJU serta perawatan maupun perbaikan PJU itu sendiri.

 

Foto – Ketua Komisi III Alwi Al Qadri
Berdasarkan dengan aturan dari Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) yang mana kegiatan pembangunan sarana dan prasaran di Kelurahan. Dimana pada Pasal 4 poin 1 mengatakan penerangan lingkungan pemukiman, sarana dan prasarana berada ditingkat Kelurahan.
Alwi Al Qadri merasa keberatan jika kewenangan untuk permasalahan PJU harus dibebankan ketingkat Kelurahan, karena dirinya mengetahui untuk di Kelurahan sendiri tidak memiliki tenaga ahli baik untuk pemasangan, perbaikan maupun pemeliharaannya.
Kepala Bidang Angkutan Dishub Balikpapan Izmir Novian Hakim menuturkan pertemuan yang dilaksanakan komisi III bersama Dishub sangat baik untuk menyingkronkan informasi terkait kewenangan masalah PJU.
Diketahui, Dishub sangat kewalahan dalam mengatasi permasalahan PJU di Kota Balikpapan di tahun ini. Pasalnya di tahun 2021 Dishub hanya mendapatkan anggaran sebesar 2 miliar untuk menangani permasalahan PJU yang rusak/padam baik di jalan protokol maupun dijalan lingkungan se-Balikpapan.
Dijelaskan, sebelum tahun 2017 Dishub memperoleh anggaran perawatan PJU sebesar 8 miliar yang digunakan untuk mengcover semua pelayanan perbaikan PJU baik dijalan protokol maupun di permukiman.
Dan di tahun 2017 hingga 2018 anggaran perawatan yang dimiliki Dishub turun menjadi 4,5 miliar, dan anggaran tersebut mampu menangani semua permasalahan perbaikan PJU, akan tetapi dengan mengganti Whatt nya saja pada lampu PJU tersebut.
Karena Kondisi adanya pandemi Covid-19 di tahun 2020 hingga 2021 saat ini, Dishub hanya memiliki anggaran sebesar 2 miliar.
“Mengacu dari dasar hukum yang ada telah disepakati, bahwa untuk perbaikan PJU untuk jalan dengan lebar 4 meter merupakan kewajiban Dishub, sedangkan untuk jalan dibawah 4 meter menjadi kewajiban Kecamatan dan Kelurahan. Akan tetapi, seiring berjalan Kelurahan tidak memiliki anggaran untuk melakukan itu semua.” pungkas Izmir Novian Hakim. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top