DPRD Kota Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Terkait Jawaban Walikota Terhadap Pandangan Fraksi DPRD

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan gelar rapat Paripurna terkait jawaban Walikota Balikpapan terhadap pandangan fraksi DPRD Kota Balikpapan yang berlangsung secara Virtual yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan serta sejumlah Anggota DPRD kota Balikpapan. Senin (5/4/2021).
Walikota Balikpapan HM Rizal Effendi SE menyampaikan bahwa jika Arsip merupakan bagian dari identitas bangsa yang berguna sebagai sarana penyelamatan wilayah negara dan mampu berperan sebagai salah satu sarana pemersatu bangsa, maka dari itu perlu diselamatkan sebagai bukti penyelenggaraan kegiatan kenegaraan, pemerintahan dan kehidupan kebangsaan yang terekam dalam Arsip.
“Arsip merupakan sumber informasi yang dapat dipercaya dan dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, sehingga Peraturan Daerah (Perda) tentang penyelenggaraan kearsipan menjadi bagian penting sebagai salah satu solusi terhadap permasalahan kearsipan,” pidato Rizal Effendi
“Perda ini akan memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan.” lanjutnya.
Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Budiono mengatakan pada media ini usai adanya jawaban walikota, maka Rancangan Perda ini harus ditandatangani sesuai dengan peraturan yang ada.
“Rancangan Perda ini harus ditandatangani sesuai dengan peraturan yang ada dan usai ditandatangani akan ada pendapat akhir dari fraksi-fraksi di DPRD Kota Balikpapan, baru jadilah draf Raperda kearsipan tersebut.” kata Budiono.
“Dimana, Raperda tentang kearsipan sangat penting untuk menyelamatkan dokumen-dokumen kearsipan milik kota Balikpapan serta dalam menunjang Rencana Kerja (Renja) DPRD Kota Balikpapan ke depan tentang kearsipan tentunya harus memiliki kesiapan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Prasarana yang menunjang kedepannya.” tutupnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top