Faktanusa.com, Kutai Timur — Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengingatkan para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) agar tidak menunda pengurusan hak kekayaan intelektual (HKI) atas produk maupun inovasi yang mereka hasilkan.

Menurut Ardiansyah, perlindungan HKI masih kerap luput dari perhatian pelaku UMKM. Sebagian besar pengusaha lebih fokus pada proses produksi dan pemasaran, sementara aspek perlindungan terhadap karya yang telah diciptakan belum menjadi prioritas.

Padahal, kata dia, persoalan dapat muncul ketika sebuah produk yang sebelumnya dikembangkan masyarakat justru ditiru, dikembangkan, bahkan didaftarkan oleh pihak lain.

“Satu produk bisa saja dikembangkan oleh orang lain, lalu dia mendaftarkannya. Padahal, sumber awalnya berasal dari karya yang sudah dibuat sebelumnya,” kata Ardiansyah, Selasa (1/9/2026).

Ia menegaskan, pendaftaran HKI penting untuk memberikan kepastian terhadap identitas sekaligus kepemilikan sebuah karya. Terlebih ketika produk tersebut mulai dikenal masyarakat dan memiliki nilai ekonomi.

Menurutnya, semakin berkembang sebuah produk, semakin besar pula kebutuhan pelaku usaha untuk memastikan inovasi yang mereka miliki mendapatkan perlindungan hukum.

Ardiansyah mencontohkan berbagai inovasi yang lahir dari kreativitas masyarakat Kutim, termasuk produk kuliner yang dikembangkan dengan karakter dan ciri khas tersendiri.

Kreativitas tersebut, lanjutnya, memiliki potensi ekonomi apabila dikembangkan secara konsisten. Namun, potensi itu juga perlu diikuti dengan kesadaran untuk melindungi karya agar tidak mudah dimanfaatkan atau diklaim pihak lain.

“Kalau sudah punya inovasi, jangan sungkan dan jangan malas untuk mengurus haknya,” tegasnya.

Ardiansyah menilai masyarakat Kutim memiliki peluang besar untuk menghasilkan berbagai karya inovatif. Kreativitas tidak selalu harus lahir dari bidang akademik maupun teknologi tinggi.

Menurut dia, inovasi justru dapat bermula dari aktivitas sehari-hari, kemudian dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah dan mampu menjadi sumber pendapatan.

“Yang penting terus berkarya dan terus mengembangkan apa yang telah dimiliki,” tuturnya.

Ia menambahkan, Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mendorong masyarakat memanfaatkan berbagai fasilitas pendampingan yang tersedia untuk membantu proses pengurusan perlindungan kekayaan intelektual.

Pendampingan tersebut dinilai penting karena sebagian pelaku UMKM masih membutuhkan pemahaman mengenai jenis kekayaan intelektual yang dapat didaftarkan, mekanisme pendaftaran, hingga manfaat perlindungan HKI bagi keberlangsungan usaha.

Dengan memiliki perlindungan HKI, pelaku UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dalam mengembangkan produk dan memperluas pemasaran.

Perlindungan tersebut juga memberikan rasa aman bagi pelaku usaha agar identitas, desain, merek, maupun inovasi yang telah dikembangkan tidak mudah digunakan atau diklaim pihak lain.

Bagi pemerintah daerah, peningkatan kesadaran HKI menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem UMKM dan industri kreatif yang semakin kuat.

Ardiansyah berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual terus meningkat seiring dengan bertambahnya pelaku UMKM dan berkembangnya industri kreatif di Kutai Timur.

Ia mendorong para pelaku usaha tidak hanya berorientasi pada bagaimana menghasilkan dan menjual produk, tetapi juga mulai memikirkan keberlanjutan serta perlindungan atas karya yang menjadi identitas usaha.

Dengan demikian, kreativitas masyarakat tidak hanya mampu menghasilkan produk bernilai ekonomi, tetapi juga memiliki kepastian perlindungan yang dapat menjadi modal untuk berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas. (Adv/Kominfo)

Loading