A3 Pertanyakan Lambatnya Fasilitasi Perda Ketertiban Umum Yang Sudah Diserahkan Ke Pemprov Kaltim

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan sebelumnya telah menyelesaikan beberapa Peraturan Daerah (Perda) salah satunya perda terkait Ketertiban Umum yang saat ini sudah diserahkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim).
Hanya saja, hingga saat ini perda tersebut belum juga selesai difasilitasi oleh Pemprov Kaltim, dalam hal ini Biro Hukum Provinsi Kaltim.
Dijelaskan Andi Arif Agung atau karib disapa A3 menuturkan ada beberapa perda Balikpapan yang sudah selesai dibuat, salah satunya perda ketertiban umum.
“Ada beberapa perda yang sudah selesai pembicaraan tingkat pertama dan belum selsai di fasilitasi, ya..kita menunggu itu, salah satunya perda ketertiban umum, dan kita tunggu itu,” ucapnya kepada awak media ini, Senin (14/6/2021).
Lebih lanjut, politkus Golkar tersebut menuturkan, kenapa dirinya menunggu perda ketertiban umum, pasalnya perda tersebut bisa menjadi rujukan dalam pelaksanaan PPKM dan Protokol Kesehatan.
Sehingga, perda tersebut bisa menjadi payung dan Peraturan Walikota (Perwali) kota Balikpapan yang ada sudah memiliki dasar dari perda ketertiban umum tersebut.
Dirinya menambahkan, perda ketertiban umum sudah selesai dibahas pada bulan Februari lalu, hingga sekarang belum ada kelanjutannya dari Pemprov Kaltim.
“Makanya kita mau mempertanyakan kebagian Biro Hukum Pemprov Kaltim, kenapa sampai bisa lambat dalam memfasilitasi, karena itu bukan perda krusial yang membutuhkan evaluasi,” pungkasnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top