
Faktanusa.com, Samarinda – Penahanan Presiden Direktur PT Long Coal Indonesia (LCI), An Bong Soo, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur menjadi perkembangan penting dalam perkara dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perjanjian pengalihan piutang atau cessie batu bara senilai Rp54 miliar.
Kuasa hukum PT Bintang Alam Rejeki (BAR) dari M Y & Associates, Muhammad Yasir, S.H., M.Hum., menyambut baik langkah penyidik tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan profesional hingga tuntas serta tersangka tetap menjalani penahanan selama perkara diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Yasir juga berharap tidak ada penangguhan penahanan maupun pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka selama proses hukum berlangsung.
Menurutnya, penahanan tersebut menjadi titik terang bagi PT BAR yang selama ini berupaya memperjuangkan haknya melalui berbagai jalur hukum, termasuk gugatan perdata yang telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
“Klien kami ini kontraktor daerah yang bekerja keras di lapangan. Tagihan itu adalah hasil keringat mereka, bukan sekadar angka di atas kertas. Ketika tagihan itu dijual, harapannya sederhana, dibayar sesuai kesepakatan agar kewajiban kepada supplier dan rekanan bisa diselesaikan,” ujar Yasir.
Ia menjelaskan, perkara tersebut berawal dari perjanjian pengalihan piutang antara PT BAR dan PT LCI pada 15 Desember 2021. Piutang PT BAR terhadap PT Kedap Sayaaq (KS), perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Kutai Barat yang kemudian dinyatakan pailit, mencapai Rp54 miliar.
Dalam perjanjian tersebut, PT LCI sepakat membeli hak tagih itu senilai Rp30 miliar dengan pembayaran bertahap selama 24 bulan. Namun, menurut pihak PT BAR, pembayaran yang diterima hanya Rp6 miliar, sementara sisa kewajiban belum diselesaikan.
“Yang terjadi justru sebaliknya. Hak tagihnya sudah berpindah tangan, tetapi pembayarannya hanya Rp6 miliar dari Rp30 miliar. Akibatnya, klien kami sangat dirugikan,” kata Yasir.
Ia menyebut total kerugian yang diklaim PT BAR mencapai sekitar Rp48 miliar. Karena itu, pihaknya berharap penanganan perkara pidana dapat memberikan kepastian hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.
Sebelum perkara pidana berkembang, sengketa perdata terkait perjanjian yang sama telah melalui proses pengadilan. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta melalui Putusan Nomor 1446/Pdt/2024/PT DKI tertanggal 24 Desember 2024 menyatakan PT LCI melakukan wanprestasi.
Dalam putusan tersebut, PT LCI dihukum membayar sisa utang sebesar Rp23,7 miliar ditambah ganti rugi materiil Rp3,7 miliar.
Putusan itu kemudian dikuatkan Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 3844 K/Pdt/2025 tertanggal 12 November 2025, yang menolak permohonan kasasi PT LCI.
Dengan demikian, putusan perdata tersebut telah berkekuatan hukum tetap. Menurut pihak PT BAR, kewajiban pembayaran sebagaimana tercantum dalam putusan hingga kini belum dipenuhi meskipun teguran atau aanmaning telah dilakukan.
Selain menempuh jalur gugatan perdata, PT BAR juga telah mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT LCI di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dalam perkara pidana, An Bong Soo ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada September 2026.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 26 Oktober 2026, tersangka ditahan pada 22 Oktober 2026 setelah menjalani dua kali pemanggilan.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Kaltim selanjutnya berencana melimpahkan berkas perkara tahap pertama ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
Yasir menegaskan, pihaknya menghormati seluruh tahapan penegakan hukum dan berharap perkara tersebut ditangani secara profesional hingga tuntas.
“Kami menang di Pengadilan Tinggi, dikuatkan Mahkamah Agung, dan putusannya sudah berkekuatan hukum tetap. Namun, sampai hari ini sisa kewajiban itu belum diselesaikan. Kami hanya ingin hak klien kami dikembalikan,” ujarnya.
Ia kembali menekankan harapannya agar tersangka tetap menjalani penahanan selama proses hukum dan tidak memperoleh penangguhan penahanan ataupun pengalihan jenis penahanan, dengan tetap mengacu pada pertimbangan serta ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami percaya penyidik dan kejaksaan akan bekerja profesional. Semoga perkara ini menjadi pelajaran agar tidak ada lagi pengusaha daerah yang mengalami nasib serupa,” pungkasnya.
Dugaan penipuan dan TPPU dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses peradilan. Penanganan yang profesional dan transparan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati hak seluruh pihak sesuai ketentuan yang berlaku. (Shin/**)
![]()

