
Faktanusa.com, KUTAI KARTANEGARA – Penanganan sodetan di kawasan perbatasan Samarinda dan Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) disepakati dilakukan melalui tiga tahapan, yakni jangka pendek, menengah, dan panjang. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah penanganan crossing di jalan nasional Kilometer 1.
Camat Loa Janan, Hery Rusnadi, mengatakan kesepakatan tersebut merupakan hasil pertemuan Bupati Kukar dan Wali Kota Samarinda pada 3 Oktober. Pertemuan itu membahas langkah bersama untuk menangani persoalan banjir sekaligus memastikan pekerjaan infrastruktur berjalan sesuai tahapan.
“Di sana sudah disepakati bahwa ada penanganan jangka pendek, jangka menengah, dan jangka panjang,” kata Hery, Rabu (21/10/2026)
Pada tahap jangka pendek, Pemerintah Kota Samarinda menangani crossing jalan nasional di Kilometer 1. Pekerjaan tersebut menjadi bagian dari langkah awal penanganan sodetan yang diharapkan dapat mendukung kelancaran pelaksanaan tahapan berikutnya.
Hery menyebut pekerjaan crossing tersebut telah dilakukan. Ia juga telah menerima konfirmasi dari pihak kelurahan mengenai akses sementara yang disiapkan bagi pengendara sepeda motor selama pekerjaan berlangsung.
Menurutnya, akses sementara tersebut tidak akan dibongkar sebelum pintu air selesai dibangun. Dengan demikian, masyarakat masih dapat menggunakan jalur tersebut sembari menunggu penyelesaian infrastruktur pendukung.
“Jalan sementara yang untuk sepeda motor itu tidak akan dibongkar sebelum pintu air itu terbangun. Itu jangka pendeknya, crossing jalan selesai, pintu air selesai,” ujarnya.
Setelah tahap awal tersebut, penanganan dilanjutkan melalui koordinasi di tingkat provinsi. Pemerintah Kota Samarinda, Pemerintah Kabupaten Kukar, dan Balai Wilayah Sungai (BWS) telah melakukan pembahasan untuk menentukan pembagian tugas masing-masing dalam penanganan sodetan.
Hery menjelaskan, pembagian peran antarlembaga diperlukan karena persoalan tersebut melibatkan dua wilayah administrasi sekaligus. Koordinasi diharapkan membuat pelaksanaan program lebih terarah dan menghindari tumpang tindih kewenangan dalam penanganan di lapangan.
Sementara itu, penanganan jangka panjang akan berkaitan dengan normalisasi sungai yang membutuhkan dukungan masyarakat, terutama apabila terdapat bangunan yang berada di jalur aliran sungai dan perlu dibongkar.
“Kami juga berencana menyosialisasikan tahapan tersebut kepada warga bersama pemerintah desa,” papar Hery.
Hery menegaskan, penanganan sodetan membutuhkan sinergi antara pemerintah daerah, instansi teknis, dan masyarakat.
“Karena kesepakatan yang telah dibangun perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten agar upaya penanganan banjir dapat berjalan sesuai rencana,” pungkasnya. (Adv)
![]()

