Faktanusa.com, Balikpapan – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan mendeportasi dua warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Afghanistan setelah ditemukan ketidaksesuaian dalam dokumen penjaminan keimigrasian. Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) tersebut dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) sebagai bagian dari penegakan hukum terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia.

Kedua WNA yang dikenai tindakan deportasi itu masing-masing berinisial A.A. dan N.A.H. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, keduanya masuk ke Indonesia menggunakan Visa C22B dan tercatat memiliki penjamin yang sama, yakni PT G.P.B.

Dalam pemeriksaan keimigrasian, petugas menemukan keterangan yang tercantum dalam surat penjaminan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar penindakan terhadap kedua WNA sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penanganan kasus tersebut berkaitan dengan Pasal 123 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Melalui tindakan ini, Imigrasi Balikpapan menegaskan komitmennya dalam memastikan kepatuhan warga negara asing terhadap ketentuan keimigrasian selama berada di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan, Adi Fachmianur, menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing merupakan bagian penting dalam menjaga ketertiban keimigrasian. Pemeriksaan dokumen dan keterangan pendukung diperlukan untuk memastikan kesesuaian penggunaan visa serta izin tinggal dengan ketentuan yang berlaku.

“Setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. Pemeriksaan terhadap dokumen dan keterangan pendukung menjadi bagian penting untuk memastikan kesesuaian penggunaan visa dan izin tinggal. Kami berkomitmen melaksanakan pengawasan serta penegakan hukum keimigrasian secara profesional dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Adi Fachmianur.

Proses deportasi kedua WNA tersebut dilaksanakan melalui Bandar Udara Internasional Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, Balikpapan. Keduanya diberangkatkan menuju Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, menggunakan maskapai Pelita Air dengan nomor penerbangan IP603 pada pukul 12.10 WITA.

Tim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan turut mendampingi perjalanan kedua WNA tersebut hingga tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada pukul 13.45 WIB.

Setibanya di bandara, petugas melanjutkan pendampingan untuk memastikan seluruh tahapan keberangkatan internasional berjalan tertib dan sesuai prosedur. Proses tersebut meliputi check-in, penyerahan bagasi, hingga pemeriksaan keimigrasian di Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI).

Pendampingan dilakukan guna memastikan proses pemulangan kedua WNA berjalan lancar sampai seluruh tahapan keberangkatan internasional selesai dilaksanakan.

Setelah menyelesaikan seluruh prosedur di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, A.A. dan N.A.H. melanjutkan perjalanan menuju Bandara Internasional Abu Dhabi, Uni Emirat Arab. Keduanya menggunakan maskapai Etihad dengan nomor penerbangan EY475 yang dijadwalkan berangkat pada pukul 18.10 WIB.

Seluruh rangkaian kegiatan deportasi berlangsung tertib, aman, dan kondusif sesuai rencana yang telah ditetapkan. Pendampingan petugas menjadi bagian dari pelaksanaan tindakan keimigrasian sekaligus memastikan proses keberangkatan internasional berjalan sesuai ketentuan.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Balikpapan menyatakan akan terus mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing di wilayah kerjanya. Upaya tersebut dilakukan melalui pemeriksaan dokumen, penelusuran keterangan pendukung, serta penindakan apabila ditemukan pelanggaran keimigrasian.

Pengawasan ini penting untuk memastikan setiap orang asing menggunakan visa dan izin tinggal sesuai peruntukannya serta mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di Indonesia.

Melalui penegakan hukum yang profesional dan bertanggung jawab, Imigrasi Balikpapan berupaya menjaga ketertiban keimigrasian sekaligus memastikan keberadaan orang asing tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Deportasi terhadap dua WNA Afghanistan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian. Imigrasi Balikpapan menegaskan bahwa setiap tindakan akan dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku demi menjaga tertib administrasi dan kepatuhan keimigrasian di wilayah Indonesia.

Penulis : Shinta Setyana

Loading