
Faktanusa.com, Balikpapan – DPRD Kota Balikpapan mulai membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang berkaitan dengan penanggulangan bencana serta ketertiban umum, ketenteraman masyarakat, dan perlindungan masyarakat.
Pembahasan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang I Tahun Sidang 2026/2027 di Gedung Paripurna DPRD Kota Balikpapan, Senin (14/9/2026).
Rapat paripurna beragendakan penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah serta Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum Linmas).
Wakil Wali Kota Balikpapan Bagus Susetyo hadir mewakili eksekutif sekaligus menyampaikan nota penjelasan kedua raperda tersebut.
Bagus mengatakan penguatan regulasi menjadi kebutuhan penting bagi Balikpapan, mengingat posisi kota yang semakin strategis sebagai kota jasa, kawasan pesisir dan industri, sekaligus daerah penyangga utama Ibu Kota Nusantara (IKN).
“Bagi Kota Balikpapan, peran ini menjadi sangat krusial seiring penetapan dan pembangunan Ibu Kota Nusantara di Kalimantan Timur,” ujar Bagus saat membacakan penjelasan eksekutif.
Menurutnya, perkembangan kota dan meningkatnya aktivitas masyarakat maupun industri turut menghadirkan tantangan baru, termasuk potensi risiko bencana dan persoalan ketertiban di ruang publik.
Karena itu, regulasi penanggulangan bencana perlu disesuaikan agar mampu menjawab kondisi dan risiko yang berkembang.
Bagus menjelaskan, Perda Nomor 2 Tahun 2018 dinilai sudah tidak sepenuhnya memadai untuk menghadapi kompleksitas risiko bencana di wilayah perkotaan dan kawasan industri modern.
Melalui perubahan perda tersebut, Pemkot Balikpapan mendorong sistem penanggulangan bencana yang lebih adaptif dan berbasis data risiko.
Penguatan tidak hanya diarahkan pada tahap pencegahan dan mitigasi, tetapi juga mencakup kesiapsiagaan, penanganan saat terjadi bencana hingga pemulihan pascabencana.
“Pemerintah daerah berkomitmen memperkuat sistem mitigasi berbasis data risiko yang lebih adaptif, mengoptimalkan penanganan pascabencana, serta memberikan jaminan perlindungan yang lebih kuat bagi masyarakat,” jelasnya.
Perhatian juga diberikan kepada kelompok masyarakat yang memiliki kerentanan lebih tinggi ketika terjadi bencana.
Sementara itu, Raperda Trantibum Linmas disiapkan sebagai instrumen untuk memperkuat penyelenggaraan ketertiban dan ketenteraman di tengah perkembangan Kota Balikpapan.
Bagus menyebut raperda tersebut mencakup enam ruang lingkup utama, yakni ketertiban bangunan, lalu lintas, lingkungan, pencegahan bencana, usaha, serta sosial.
Pengaturan tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi pemerintah daerah dalam menciptakan lingkungan kota yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif.
Dalam penerapannya, Pemkot Balikpapan juga mendorong kembali pengaktifan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling) sebagai bagian dari upaya meningkatkan peran serta masyarakat dalam menjaga ketertiban.
Penerapan aturan, kata Bagus, tetap mengedepankan pendekatan persuasif serta sanksi administratif. Sementara sanksi pidana ditempatkan sebagai langkah terakhir atau ultimum remedium.
“Penegakan ketertiban harus tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan sanksi administratif, sedangkan sanksi pidana menjadi upaya terakhir,” katanya.
Bagus menegaskan, pemerintah daerah terbuka terhadap masukan dan pandangan konstruktif dari DPRD selama proses pembahasan kedua raperda.
Pembahasan bersama tersebut diharapkan menghasilkan regulasi yang tidak hanya kuat secara hukum, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif serta memberikan perlindungan dan kepastian bagi masyarakat.
Dengan dua regulasi tersebut, Pemkot dan DPRD Balikpapan diharapkan dapat memperkuat fondasi penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menghadapi risiko bencana dan menjaga ketertiban di tengah perkembangan kota sebagai salah satu kawasan strategis penyangga IKN. (adv./Shin/**)
![]()

