
Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 dengan agenda penyampaian pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Nota Penjelasan Wali Kota Balikpapan mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Rapat yang berlangsung di Ballroom Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Senin (6/7/2026), dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Balikpapan, Yono Suherman, serta dihadiri unsur pimpinan dan anggota DPRD, Wali Kota Balikpapan beserta jajaran pemerintah kota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), dan para tamu undangan.
Dalam pembukaan rapat, Yono Suherman menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja memperingati Hari Bhayangkara ke-80. Ia berharap Polri terus menjadi institusi yang profesional, humanis, serta semakin dipercaya masyarakat.
“Atas nama pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Balikpapan, kami mengucapkan selamat Hari Bhayangkara ke-80. Semoga Polri senantiasa menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat yang profesional, humanis, serta semakin dicintai dan dipercaya oleh seluruh masyarakat Indonesia,” ujarnya.
Selain itu, Yono juga mengingatkan masyarakat agar tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran, terutama pada musim kemarau. Ia meminta organisasi perangkat daerah terkait, seperti Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perumahan dan Permukiman, serta instansi lainnya, terus memperkuat langkah-langkah mitigasi dan kesiapsiagaan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran. Pemerintah daerah melalui perangkat terkait diharapkan terus melakukan pemantauan, sosialisasi, serta langkah-langkah antisipasi agar risiko kebakaran dapat diminimalkan,” katanya.
Memasuki agenda utama rapat, Yono menjelaskan bahwa penyampaian pemandangan umum fraksi merupakan tahapan yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Ia menerangkan, berdasarkan ketentuan Pasal 194 ayat (1), kepala daerah wajib menyampaikan rancangan peraturan daerah mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah laporan keuangan pemerintah daerah selesai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
“Pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian dari mekanisme pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah. Oleh karena itu, setiap fraksi diberikan kesempatan untuk menyampaikan pandangan umum, masukan, serta catatan terhadap laporan yang telah disampaikan pemerintah daerah,” jelasnya.
Dalam penyampaian pandangan umum, fraksi-fraksi DPRD menyoroti berbagai aspek pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, mulai dari realisasi pendapatan daerah, efektivitas belanja daerah, hingga capaian program pembangunan yang telah dilaksanakan Pemerintah Kota Balikpapan.
Beberapa fraksi juga memberikan sejumlah catatan dan rekomendasi agar pelaksanaan anggaran ke depan semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), peningkatan kualitas pelayanan publik, pemerataan pembangunan infrastruktur, serta penguatan pengawasan terhadap penggunaan anggaran menjadi beberapa isu yang mendapat perhatian.
Dalam dokumen pertanggungjawaban yang disampaikan pemerintah daerah, turut dipaparkan realisasi sejumlah komponen APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah. (Adv./Shin/**)
![]()


