Faktanusa.com, Balikpapan – Proses persidangan perkara sengketa utang yang telah bergulir panjang kembali menghadirkan dinamika baru, terutama setelah adanya bantahan dari pihak terdakwa terkait keterangan yang disampaikan dalam persidangan. Menanggapi hal tersebut, Direktur Operasional, Christopher, menegaskan bahwa seluruh bukti telah tertuang jelas dalam putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Ya mereka berhak saja menyampaikan pembelaan seperti itu. Tapi kalau kita membaca secara utuh putusan perdata, semua sudah tercantum di situ, termasuk nilai-nilai yang mereka klaim sudah dibayar. Itu sudah diakui dalam sidang perdata,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya akan membagikan salinan putusan perdata kepada awak media sebagai bentuk transparansi. Menurutnya, bantahan yang disampaikan terdakwa merupakan bagian dari strategi pembelaan, namun tidak mengubah fakta hukum yang telah diputuskan.

Dalam persidangan yang sama, Majelis Hakim juga sempat mendorong kedua belah pihak untuk mempertimbangkan penyelesaian secara damai atau win-win solution. Namun, Christopher menilai upaya tersebut sudah sangat terlambat mengingat perkara telah berjalan sejak lama dan kini memasuki ranah pidana.

“Sebenarnya ini yang dari dulu kita tunggu. Tapi kalau sekarang baru bicara restorative justice, ya sudah sangat terlambat. Perjalanan kasus ini dari 2013 sampai 2026, sudah 13 tahun,” tegasnya.

Meski demikian, pihak korban tetap membuka ruang dialog sebagai bentuk penghormatan terhadap arahan Majelis Hakim. Namun, ia menekankan bahwa keputusan akhir akan sangat bergantung pada keseriusan dan itikad baik dari pihak terdakwa.

“Kalau memang ada niat baik, tentu kita hargai. Tapi kita lihat dulu tawaran mereka seperti apa, karena prosesnya sudah terlalu panjang,” tambahnya.

Terkait nilai kerugian, Christopher menegaskan bahwa angka yang beredar di luar tidak sesuai dengan putusan pengadilan. Ia menyebut, berdasarkan putusan perdata, nilai kerugian mencapai sekitar Rp80 miliar.

“Catat baik-baik, putusan perdata itu Rp80 miliar. Jadi kalau ada yang bilang hanya Rp20 miliar atau Rp11 miliar, itu tidak benar. Harusnya mereka membaca putusan yang sudah inkrah,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa nilai tersebut berasal dari pokok utang sebesar Rp20,5 miliar yang dikenakan bunga sebesar 2 persen per bulan sejak tahun 2013. Jika dikalkulasikan, bunga tersebut mencapai sekitar Rp400 juta per bulan.

Direktur operasional, Christopher dan di dampingi oleh kuasa kuhum Aulia Azizah, S.H.,M.H dari Kantor Hukum Anna & Lubis Associated saat diwawancari oleh media faktanusa.com

Sementara itu, kuasa hukum pihak korban dari Kantor Hukum Anna & Lubis Associated, Aulia Azizah, turut menegaskan bahwa pembayaran yang sempat dilakukan oleh pihak terdakwa tidak serta-merta mengurangi pokok utang.

“Memang benar pada 2023 ada pembayaran Rp2 miliar. Tapi itu tidak mengurangi pokok utang, melainkan hanya untuk mengurangi denda di bank. Jadi tidak bisa dianggap sebagai pelunasan utang,” jelasnya.

Ia menambahkan, sejak awal pihak terdakwa bersikeras menganggap pembayaran sekitar Rp6 miliar sebagai pelunasan. Namun, hal tersebut telah diuji di berbagai tingkat peradilan dan tidak diakui sebagai pembayaran pokok utang.

“Di Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, kasasi, sampai Peninjauan Kembali (PK), semuanya tidak mengakui pembayaran itu sebagai pelunasan utang. Jadi tetap di angka Rp20,5 miliar ditambah bunga,” tegasnya.

Aulia menyebut, jika ditotal dengan bunga yang terus berjalan selama 13 tahun, nilai kewajiban bisa mencapai ratusan miliar rupiah. Namun secara konservatif, nilai yang mengemuka dalam putusan perdata berada di kisaran Rp80 miliar.

Lebih jauh, ia menilai sikap terdakwa yang terus membantah putusan pengadilan menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum yang berlaku.

“Ini kan sudah diputus di semua tingkat peradilan. Kalau masih dibantah, sama saja mengabaikan hukum,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya itikad baik dari pihak terdakwa sejak awal perkara bergulir. Bahkan, menurutnya, upaya pembayaran yang dilakukan dinilai tidak konsisten dan cenderung menghindari kewajiban.

“Sejak 2013 sampai sekarang, tidak ada itikad baik yang nyata. Bahkan pembayaran yang dilakukan pun tidak sesuai komitmen,” ungkapnya.

Dengan kondisi tersebut, pihak korban menegaskan akan tetap mengikuti proses hukum yang berjalan, sembari membuka peluang penyelesaian damai jika memang ada keseriusan dari pihak terdakwa.

“Intinya konstruksi perkara ini sudah jelas. Utang pokok tidak pernah diakui lunas oleh pengadilan, dan kewajiban tetap harus dipenuhi sesuai putusan yang berlaku,” pungkas Aulia.

Penulis : Shinta Setyana

Loading