Faktanusa.com, BalikpapanKepolisian Daerah Kalimantan Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran Polres dan Polresta berhasil mengungkap 22 kasus tindak pidana di bidang minyak dan gas (migas) sepanjang April 2026. Dalam pengungkapan tersebut, aparat kepolisian mengamankan sebanyak 25 orang tersangka dari berbagai wilayah di Kalimantan Timur.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Kaltim, Adrianto Jossy Kusumo, sebagai bagian dari komitmen Polri dalam menindak tegas praktik penyalahgunaan distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kabid Humas Polda Kaltim, Yuliyanto, menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif Ditreskrimsus bersama jajaran di berbagai wilayah, mulai dari Polresta Balikpapan, Polresta Samarinda, hingga Polres di sejumlah kabupaten seperti Bontang, Paser, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Berau, Kutai Barat, Penajam Paser Utara, dan Mahakam Ulu.

“Dari total 22 laporan polisi yang kami tangani, sebanyak 25 tersangka berhasil diamankan. Mereka memiliki peran berbeda dalam praktik penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi,” ungkapnya.

Dalam operasi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti dalam jumlah besar, yakni BBM bersubsidi jenis Pertalite sebanyak 15.765 liter dan Solar sebanyak 5.102 liter. Selain itu, turut disita 113 fuel card atau barcode yang digunakan secara ilegal untuk memperoleh BBM subsidi secara berulang.

Tidak hanya itu, aparat juga menyita berbagai sarana pendukung yang digunakan dalam aksi ilegal tersebut, di antaranya kendaraan roda empat, dump truck, tangki yang telah dimodifikasi, pompa listrik (alkon), drum, jerigen, serta dokumen dan sejumlah uang tunai hasil transaksi.

Kombes Pol Yuliyanto menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan beragam modus operandi untuk meraup keuntungan. Salah satu cara yang digunakan adalah memanfaatkan lebih dari satu fuel card atau barcode untuk membeli BBM subsidi di SPBU secara berulang.

“Setelah mendapatkan BBM subsidi, bahan bakar tersebut kemudian dipindahkan ke dalam drum atau jerigen menggunakan pompa listrik, lalu dijual kembali dengan harga non-subsidi untuk memperoleh keuntungan,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak pada terganggunya distribusi BBM bersubsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan distribusi energi berjalan tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal tersebut serta aktif melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan di lapangan. Partisipasi masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya penegakan hukum.

Dengan pengungkapan ini, Polda Kaltim memastikan akan terus melakukan langkah tegas dan berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, sekaligus menjaga stabilitas distribusi energi di wilayah Kalimantan Timur agar tetap aman dan tepat sasaran. (Shin/**)

Loading