Faktanusa.com, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan menertibkan seorang pengamen yang beraktivitas di kawasan lampu lalu lintas (traffic light/TL) Perumnas, Kecamatan Balikpapan Utara, setelah menerima laporan dari masyarakat. Saat hendak diamankan, pengamen tersebut sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas sebelum akhirnya berhasil dibawa ke Kantor Satpol PP untuk menjalani pembinaan.

Penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat yang merasa aktivitas mengamen di persimpangan jalan tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan maupun pengamen itu sendiri.

Patroli Wilayah (Patwil) Balikpapan Utara, Laressi, mengatakan laporan warga langsung ditindaklanjuti dengan mengerahkan personel ke lokasi. Saat tiba di kawasan lampu lalu lintas Perumnas, petugas mendapati seorang pria sedang mengamen di sela-sela kendaraan yang berhenti saat lampu merah.

Ketika petugas berupaya memberikan penertiban, pria tersebut justru berusaha melarikan diri dan sempat melakukan perlawanan. Berkat bantuan masyarakat yang berada di sekitar lokasi, petugas akhirnya berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa menimbulkan gangguan keamanan.

“Saat akan diamankan, yang bersangkutan sempat berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan kepada petugas. Namun, berkat bantuan masyarakat di sekitar lokasi, proses pengamanan dapat dilakukan dengan aman dan kondusif,” ujar Laressi, Minggu (12/7/2026).

Setelah dilakukan pendataan, pengamen tersebut diketahui bernama Raul, warga Balikpapan yang berdomisili di kawasan Jalan Siaga. Selanjutnya, Raul dibawa ke Kantor Satpol PP Kota Balikpapan untuk menjalani proses pembinaan.

Menurut Laressi, pendekatan yang dilakukan Satpol PP lebih mengedepankan aspek pembinaan sebelum menerapkan langkah hukum atau sanksi administratif. Dalam proses tersebut, Raul diminta membuat dan menandatangani surat pernyataan sebagai bentuk komitmen untuk tidak kembali mengamen di kawasan persimpangan jalan.

“Sebagai langkah awal, kami melakukan pembinaan dan meminta yang bersangkutan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi aktivitas mengamen di persimpangan jalan,” katanya.

Ia menjelaskan, aktivitas mengamen di kawasan lampu lalu lintas memiliki tingkat risiko yang cukup tinggi. Selain mengganggu konsentrasi pengendara, keberadaan pengamen di tengah arus kendaraan dapat memicu kecelakaan lalu lintas, terutama ketika kendaraan mulai bergerak setelah lampu berubah hijau.

Tidak hanya membahayakan pengguna jalan, para pengamen juga menghadapi risiko besar terhadap keselamatan diri mereka karena harus berpindah-pindah di antara kendaraan yang sedang berhenti maupun melaju.

Karena itu, Satpol PP Kota Balikpapan akan terus meningkatkan patroli rutin di sejumlah titik yang selama ini kerap dijadikan lokasi mengamen maupun aktivitas meminta-minta.

“Kami akan terus melakukan pengawasan di sejumlah persimpangan jalan yang sering menjadi lokasi aktivitas pengamen dan pengemis. Tujuannya agar ketertiban umum tetap terjaga dan keselamatan masyarakat dapat terlindungi,” ujar Laressi.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang telah berperan aktif memberikan informasi kepada petugas sehingga penanganan dapat dilakukan secara cepat dan tepat.

Menurutnya, partisipasi masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung upaya penegakan peraturan daerah, khususnya yang berkaitan dengan ketertiban umum di ruang publik.

Selain melakukan penertiban, Satpol PP mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen maupun pengemis yang beraktivitas di persimpangan jalan. Kebiasaan tersebut dinilai justru dapat mendorong mereka kembali turun ke jalan dan mengulangi aktivitas serupa.

“Pemberian uang kepada pengamen di jalan justru dapat memicu mereka untuk terus beraktivitas di lokasi yang membahayakan. Kami mengajak masyarakat mendukung upaya penertiban dengan tidak memberikan uang secara langsung di persimpangan,” tegasnya.

Pemerintah Kota Balikpapan melalui Satpol PP memastikan penegakan peraturan daerah terkait ketertiban umum akan terus dilakukan secara berkelanjutan. Selain menciptakan ruang publik yang aman, tertib, dan nyaman, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memberikan edukasi dan pembinaan kepada masyarakat agar tidak melakukan aktivitas yang berpotensi membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.  (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)

Loading