
Faktanusa.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur memperkuat upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan mengoptimalkan edukasi langsung kepada masyarakat. Strategi tersebut diperkuat melalui kedatangan Satgas Edukasi Polri yang akan diterjunkan ke lima wilayah hukum Polres jajaran Polda Kaltim.
Penyambutan Satgas Edukasi Polri berlangsung di Ruang Posko Presisi Polda Kaltim, Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 15.00 WITA. Tim tersebut selanjutnya akan melaksanakan penyuluhan dan pendekatan persuasif kepada masyarakat hingga 6 September 2026.
Kegiatan penyambutan dihadiri Karoops Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi, S.I.K., M.Han., Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Arman, S.I.K., M.Si., pendamping Satgas Kombes Pol Anton Firmanto, S.H., S.I.K., M.Si., Kabagbinops Roops Polda Kaltim AKBP Fauzi Akhmad, S.E., M.M., serta personel Satgas Edukasi Polri.
Karoops Polda Kaltim Kombes Pol Dedi Suryadi menyampaikan apresiasi atas kehadiran Satgas Edukasi Polri. Menurutnya, keberadaan tim tersebut diharapkan dapat memperkuat kesadaran masyarakat sekaligus melengkapi berbagai langkah pencegahan dan penanganan karhutla yang selama ini dilakukan kepolisian.
“Selamat datang kepada pendamping dan seluruh tim Satgas Edukasi Polri di Polda Kaltim. Kami berharap kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan kesadaran untuk mencegah terjadinya karhutla,” ujar Dedi.
Dedi mengatakan kondisi karhutla di Kalimantan Timur saat ini tidak separah informasi yang beredar di sejumlah media. Namun, kewaspadaan tetap perlu ditingkatkan karena kondisi musim kering dapat meningkatkan risiko munculnya titik api.
Menurutnya, pencegahan menjadi langkah utama dalam menghadapi potensi karhutla. Kendati demikian, kepolisian tetap menjalankan penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melakukan pembakaran lahan.
Hingga saat ini, Polda Kaltim telah menangani lima kasus karhutla dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka.
“Pencegahan tetap menjadi prioritas, tetapi penegakan hukum juga kami lakukan terhadap pelaku karhutla. Kami menekankan kepada Satgas agar lebih mengedepankan edukasi dan pendekatan kepada masyarakat,” tegasnya.
Dedi juga mengingatkan seluruh personel Satgas untuk memperhatikan aspek keselamatan selama menjalankan tugas. Setiap pergerakan ke wilayah yang berpotensi terdapat titik api harus dilakukan melalui koordinasi dengan jajaran kewilayahan.
“Fokus utama Satgas adalah edukasi. Jangan sampai kegiatan di lapangan justru mengabaikan faktor keselamatan personel. Setiap pergerakan harus dikoordinasikan dengan jajaran kewilayahan,” pesannya.
Sementara itu, Dirbinmas Polda Kaltim Kombes Pol Arman menekankan pentingnya pendekatan humanis dalam membangun kesadaran masyarakat mengenai bahaya karhutla.
Menurut Arman, pencegahan tidak dapat hanya mengandalkan tindakan kepolisian. Keterlibatan masyarakat, tokoh adat, tokoh masyarakat hingga dunia usaha menjadi bagian penting dalam membangun sistem pencegahan yang efektif.
“Pencegahan karhutla tidak bisa dilakukan oleh Polri sendiri. Diperlukan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Karena itu, kami mendorong para personel Satgas melakukan penyuluhan dan pendekatan kepada tokoh adat, pemuka masyarakat maupun pihak perusahaan,” katanya.
Arman menilai tokoh adat dan tokoh masyarakat memiliki posisi strategis karena memiliki kedekatan langsung dengan warga. Begitu pula perusahaan yang beraktivitas di wilayah rawan karhutla, sehingga dapat berperan dalam menjaga lingkungan dan mencegah munculnya titik api.
Karena itu, komunikasi yang persuasif dinilai penting agar pesan pencegahan tidak sekadar disampaikan, tetapi dapat dipahami dan diterapkan masyarakat dalam aktivitas sehari-hari.
Dalam pengarahan tersebut, pendamping Satgas juga meminta personel terlebih dahulu memahami karakteristik wilayah yang menjadi sasaran kegiatan. Pemetaan kondisi sosial, geografis, serta potensi kerawanan diperlukan agar metode edukasi yang digunakan dapat disesuaikan dengan kondisi masyarakat setempat.
Personel juga diarahkan untuk menyampaikan secara jelas bahaya dan dampak pembakaran hutan dan lahan. Dampak tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerusakan lingkungan, tetapi juga dapat mengganggu kesehatan masyarakat, aktivitas sosial dan ekonomi, serta menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelaku.
Koordinasi dengan Kasatbinmas dan jajaran Polres setempat juga menjadi bagian penting dalam pelaksanaan tugas. Dengan koordinasi tersebut, kegiatan Satgas diharapkan dapat terintegrasi dengan program pencegahan karhutla yang telah berjalan di masing-masing wilayah.
Satgas Edukasi Polri selanjutnya akan diterjunkan ke lima wilayah hukum Polres jajaran Polda Kaltim, yakni Polres Berau, Polres Kutai Timur, Polres Kutai Kartanegara, Polres Paser, dan Polres Kutai Barat.
Kehadiran Satgas diharapkan tidak berhenti pada kegiatan penyuluhan. Lebih jauh, program tersebut ditargetkan mampu mendorong partisipasi masyarakat dalam mencegah munculnya titik api di lingkungan masing-masing.
Masyarakat, tokoh adat, pemuka masyarakat maupun pelaku usaha diharapkan dapat menjadi bagian dari sistem pencegahan dengan meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan apabila menemukan indikasi kebakaran.
Polda Kaltim juga berupaya menggabungkan edukasi masyarakat dengan koordinasi lintas sektor, kesiapsiagaan lapangan, serta penegakan hukum. Pendekatan tersebut diharapkan mampu menekan potensi karhutla secara lebih menyeluruh.
Bagi kepolisian, karhutla bukan semata persoalan kebakaran hutan atau lahan. Dampaknya dapat meluas terhadap kualitas udara, kesehatan, keselamatan masyarakat, aktivitas ekonomi, hingga kelestarian lingkungan.
Melalui kehadiran Satgas Edukasi Polri di lima wilayah rawan, Polda Kaltim berharap kesadaran masyarakat dapat semakin kuat sehingga pencegahan dilakukan sejak dini, sebelum titik api berkembang menjadi bencana yang lebih besar.
Upaya tersebut menjadi bagian dari komitmen Polda Kaltim membangun sistem pencegahan karhutla yang berbasis masyarakat, mengedepankan pendekatan humanis, serta melibatkan seluruh unsur secara berkelanjutan. (**)
![]()

