Faktanusa.com, Kutai Timur — Pemerintah Desa Bumi Rapak, Kecamatan Kaubun, Kutai Timur (Kutim), memastikan lahan persawahan produktif di wilayahnya yang telah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) tidak diarahkan untuk dialihfungsikan menjadi perkebunan kelapa sawit.

Kepala Desa Bumi Rapak, Padil Hidayat, mengatakan status LP2B menjadi bentuk perlindungan terhadap lahan pertanian agar tetap dipertahankan sebagai kawasan produksi pangan.

Menurutnya, keberadaan lahan pertanian tersebut tidak hanya penting bagi ketahanan pangan, tetapi juga memiliki potensi dikembangkan sebagai kawasan agrowisata yang memberikan nilai ekonomi tambahan bagi masyarakat, khususnya petani.

“Untuk lahan persawahan di Bumi Rapak dimungkinkan sudah tidak bisa alih fungsi karena berstatus LP2B. Untuk kebun sawit harus lahan kering, dan bukan lahan persawahan,” ujar Padil.

Ia menjelaskan, pengembangan kawasan persawahan sebagai agrowisata memberikan peluang bagi petani untuk memperoleh sumber pendapatan tambahan di luar aktivitas produksi pertanian.

Konsep tersebut dinilai dapat menjadi salah satu strategi untuk mempertahankan keberadaan lahan sawah sekaligus meningkatkan nilai ekonominya.

Dengan demikian, lahan pertanian tidak hanya dipandang sebagai tempat menghasilkan komoditas pangan, tetapi juga dapat dikembangkan menjadi ruang edukasi, wisata, dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Padil menilai status LP2B menjadi penting di tengah perkembangan sektor perkebunan yang cukup pesat di Kutai Timur. Perlindungan terhadap lahan produktif diperlukan agar kebutuhan pangan masyarakat tetap terjaga dan lahan pertanian tidak terus tergerus oleh perubahan fungsi.

Penetapan LP2B pada prinsipnya memberikan perlindungan terhadap lahan pertanian pangan agar tidak mudah dikonversi menjadi kawasan nonpertanian. Karena itu, keberadaan status tersebut di Bumi Rapak diharapkan mampu menjaga kesinambungan produksi pangan desa dalam jangka panjang.

Di sisi lain, Padil juga menekankan perlunya keberpihakan terhadap petani lokal dalam perkembangan sektor perkebunan di sekitar wilayah desa.

Menurutnya, keberadaan perusahaan perkebunan seharusnya dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat sekitar, termasuk dengan membuka akses pasar bagi hasil pertanian yang diproduksi petani lokal.

“Biasanya perkebunan harus ditekankan untuk membeli hasil pertanian lokal yang ada di Kutai Timur,” katanya.

Ia berharap perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah desa dapat membangun pola kemitraan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurut Padil, penyerapan hasil pertanian lokal akan membantu petani mendapatkan kepastian pasar. Kondisi tersebut sekaligus dapat mendorong peningkatan pendapatan masyarakat dan memperkuat perekonomian desa.

Terlebih, jika hasil pertanian masyarakat mampu terserap oleh pasar secara berkelanjutan, petani akan semakin terdorong untuk mempertahankan lahan produktif yang mereka kelola.

Padil menilai perlindungan lahan pertanian dan penguatan akses pasar harus berjalan beriringan. Kebijakan mempertahankan sawah sebagai LP2B perlu diikuti dengan strategi yang memastikan aktivitas pertanian tetap memberikan keuntungan ekonomi bagi masyarakat.

Dalam konteks itu, pengembangan agrowisata menjadi salah satu peluang yang dapat dikembangkan Desa Bumi Rapak.

Keberadaan hamparan persawahan dapat menjadi daya tarik wisata sekaligus sarana memperkenalkan aktivitas pertanian kepada masyarakat. Jika dikelola secara baik, kawasan tersebut berpotensi membuka peluang usaha baru, mulai dari kuliner, produk olahan pertanian, hingga jasa pendukung pariwisata.

Pengembangan agrowisata juga dapat menjadi alternatif agar petani tidak hanya bergantung pada pendapatan dari hasil panen.

Padil berharap sinergi antara pemerintah daerah, pemerintah desa, petani, serta dunia usaha dapat terus diperkuat untuk menjaga keberadaan lahan pangan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, pembangunan ekonomi tidak harus dilakukan dengan mengorbankan lahan pertanian produktif. Sebaliknya, lahan pertanian dapat dipertahankan sekaligus dikembangkan agar memiliki nilai ekonomi yang lebih besar.

Dengan perlindungan LP2B, pengembangan agrowisata, serta dukungan akses pasar bagi hasil pertanian lokal, Desa Bumi Rapak diharapkan mampu mempertahankan fungsi lahannya sebagai kawasan produksi pangan sekaligus menciptakan sumber pertumbuhan ekonomi baru bagi masyarakat.

Langkah tersebut menjadi penting agar perkembangan sektor perkebunan dan industri di Kutai Timur tetap berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan serta meningkatkan kesejahteraan petani lokal. (Adv/Kominfo)

Loading