Faktanusa.com, Balikpapan — Kebutuhan BBM bersubsidi jenis Pertalite di Kota Balikpapan yang diajukan pemerintah daerah belum sepenuhnya terakomodasi dalam kuota yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Untuk 2026, Pemerintah Kota Balikpapan mengajukan kebutuhan Pertalite sebesar 177.039 kiloliter (KL). Namun, kuota yang disetujui BPH Migas hanya 51.868 KL.

Kesenjangan tersebut menjadi salah satu persoalan yang dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Balikpapan bersama Dinas Perhubungan, Satpol PP, Bagian Perekonomian, Pertamina Patra Niaga, serta Komisi I dan Komisi III DPRD Balikpapan, Senin (31/8/2026).

Ketua Komisi II DPRD Balikpapan, Fauzi  Adi Firmansyah, mengatakan angka kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah belum terakomodasi dalam kuota yang ditetapkan regulator.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu mendapat penjelasan dari BPH Migas, terutama karena kebutuhan masyarakat di lapangan dinilai lebih besar dibandingkan kuota yang tersedia.

“Balikpapan itu kuotanya untuk Pertalite itu 177 kiloliter. Tetapi saat ini hanya dipenuhi kurang lebih 50 kiloliter,” kata Adi usai mengikuti pertemuan tersebut.

Berdasarkan bahan yang dipaparkan dalam RDPU, kebutuhan Pertalite Balikpapan pada 2025 tercatat sebesar 160.945 KL, sedangkan kuota yang disetujui BPH Migas hanya 68.796 KL.

Memasuki 2026, kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah kembali meningkat menjadi 177.039 KL. Namun, kuota yang disetujui justru turun menjadi 51.868 KL.

Dalam bahan RDPU juga disebutkan kebutuhan minimal Pertalite Balikpapan pada 2026 berada di angka 100.000 KL.

Artinya, apabila dibandingkan dengan kebutuhan minimal tersebut, kuota yang disetujui BPH Migas masih terdapat kekurangan sekitar 48.132 KL.

Kondisi ini dinilai turut berkaitan dengan persoalan antrean BBM bersubsidi di sejumlah SPBU Balikpapan. Keterbatasan kuota dibandingkan kebutuhan masyarakat membuat DPRD menilai perlu ada evaluasi terhadap dasar penetapan kuota.

Adi menegaskan, DPRD tidak dapat meminta Pertamina Patra Niaga untuk secara langsung menambah kuota karena kewenangan penetapan berada pada BPH Migas.

“Permasalahan penambahan kuota ini bukan ranahnya daripada Pertamina Patra Niaga, harus melibatkan persetujuan daripada BPH Migas,” ucapnya.

Karena itu, DPRD Balikpapan berencana mengawal persoalan tersebut dengan mendatangi BPH Migas. Pertemuan tersebut diharapkan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar penetapan kuota sekaligus membuka ruang untuk menyampaikan kebutuhan riil Balikpapan.

DPRD juga telah meminta Pertamina Patra Niaga membantu menjadwalkan pertemuan dengan BPH Migas.

“Kami minta jadwal dari Pertamina Patra Niaga yang mereka tentu langsung link langsung kepada BPH Migas,” tegas Adi.

Menurutnya, DPRD ingin memperoleh jawaban langsung mengenai alasan kuota yang disetujui jauh lebih rendah dibandingkan kebutuhan yang diajukan pemerintah daerah.

“Kenapa kami minta 177 kiloliter, tetapi kok cuma dikasih 51 ribu liter? Apa sih masalahnya? Itu kami akan minta jawabannya yang tegas daripada BPH Migas,” pungkasnya.

Selain persoalan kuota, RDPU juga membahas keterbatasan jumlah SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi di Balikpapan.

Dari total 17 SPBU yang beroperasi, saat ini hanya lima SPBU yang menyalurkan BBM bersubsidi.

Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang membuat konsentrasi antrean terjadi di lokasi tertentu. Karena itu, DPRD mengusulkan perluasan SPBU penyalur Pertalite dan Biosolar.

Untuk Pertalite, DPRD mengusulkan penyaluran diperluas menjadi 14 SPBU, sedangkan Biosolar diharapkan dapat dilayani melalui delapan SPBU.

Namun, Adi menyadari penambahan SPBU penyalur BBM subsidi tidak dapat dilakukan secara sepihak. Setiap penambahan harus memenuhi persyaratan dan mendapatkan persetujuan BPH Migas.

“Penambahan SPBU penyalur tetap harus melalui mekanisme dan persetujuan BPH Migas,” ujarnya.

Menurut Adi, persoalan antrean BBM tidak hanya berdampak terhadap konsumen, tetapi juga berimbas pada kelancaran lalu lintas. Antrean kendaraan yang mengular hingga badan jalan berpotensi mengganggu aktivitas masyarakat di sekitar SPBU.

Karena itu, DPRD bersama bagian aset Pemerintah Kota Balikpapan turut membahas kemungkinan pemanfaatan aset daerah sebagai lokasi pembangunan SPBU baru.

Dua lokasi yang disebut dalam pembahasan tersebut adalah kawasan Alam Baru dan Kilometer 23.

Pemanfaatan lokasi strategis tersebut diharapkan dapat memperluas titik pelayanan BBM bersubsidi sekaligus mengurangi konsentrasi kendaraan pada SPBU tertentu.

Adi menegaskan DPRD tidak ingin persoalan antrean hanya ditangani dalam jangka pendek. Penambahan kuota perlu dibarengi dengan pembenahan pola distribusi dan pemerataan titik pelayanan.

Karena itu, rekomendasi hasil RDPU akan dikawal bersama Pertamina Patra Niaga untuk disampaikan kepada BPH Migas.

DPRD berharap pertemuan dengan regulator nantinya tidak hanya menghasilkan penjelasan mengenai dasar penetapan kuota, tetapi juga membuka peluang penyesuaian kuota sesuai kebutuhan masyarakat Balikpapan.

“Yang paling penting kami ingin tahu dasar perhitungannya. Kalau memang kebutuhan Balikpapan berbeda dengan kuota yang ditetapkan, harus ada penjelasan yang jelas,” kata Adi. (Adv./**)

Loading