Faktanusa.com Balikpapan – Dalam Rangka meningkatkan sinergi dengan Pihak eksternal, Kepala kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltara) beserta jajarannya melaksanakan audiensi ke Walikota Balikpapan di kediaman Rumah Jabatan Walikota Balikpapan. Kamis (4/3/2021)
Walikota Balikpapan H.M. Rizal Effendi, SE menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020 melalui e-filing.
E-filing adalah salah satu kanal penyampaian SPT tahunan elektronik yang dilakukan secara daring dan real-time melalui internet pada laman http://djponline.pajak.go.id atau (Application service provider atau penyediaan jasa aplikasi). Kanal ini bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
Dalam kesempatan ini, Walikota Balikpapan H.M Rizal Effendi, SE menghimbau kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara ASN di seluruh lingkungan pemerintah kota Balikpapan agar segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi secara daring melalui e-filing sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Lebih cepat melaporkan lebih bagus untuk pajak SPT tahunan baik pajak pribadi maupun pajak usaha, hingga diberi kelonggaran laporannya sampai akhir (31 Maret) semoga usahanya semakin lancar,”.ucap Rizal Effendi.