Junjung Sinergi, Kanwil Kaltimtara Audiensi Bersama Walikota Balikpapan

Loading

Faktanusa.com Balikpapan – Dalam Rangka meningkatkan sinergi dengan Pihak eksternal, Kepala kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kalimantan Timur dan Utara (Kaltara) beserta jajarannya melaksanakan audiensi ke Walikota Balikpapan di kediaman Rumah Jabatan Walikota Balikpapan. Kamis (4/3/2021)
Walikota Balikpapan H.M. Rizal Effendi, SE menyampaikan surat pemberitahuan tahunan pajak yaitu pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi tahun pajak 2020 melalui e-filing.
E-filing adalah salah satu kanal penyampaian SPT tahunan elektronik yang dilakukan secara daring dan real-time melalui internet pada laman http://djponline.pajak.go.id atau (Application service provider atau penyediaan jasa aplikasi). Kanal ini bisa diakses kapan saja dan dimana saja.

Dalam kesempatan ini, Walikota Balikpapan H.M Rizal Effendi, SE menghimbau kepada seluruh jajaran aparatur sipil negara ASN di seluruh lingkungan pemerintah kota Balikpapan agar segera melaksanakan kewajiban pelaporan SPT tahunan PPh orang pribadi secara daring melalui e-filing sehingga dapat menjadi teladan bagi masyarakat lainnya dalam menjalankan kewajiban perpajakan.
“Lebih cepat melaporkan lebih bagus untuk pajak SPT tahunan baik pajak pribadi maupun pajak usaha, hingga diberi kelonggaran laporannya sampai akhir (31 Maret) semoga usahanya semakin lancar,”.ucap Rizal Effendi.

 

Mengingat, batas waktu pelaporan SPT tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2021, sehingga untuk lebih nyaman wajib pajak dihimbau agar segera mungkin untuk melaporkannya.
Untuk kemudahan pelaksanaan pelaporan SPT tahunan dapat dilakukan secara elektronik e-filing melalui laman http://djponline.pajak.go.id yang dapat dilakukan dimana saja dan kapan saja dengan media komputer ataupun melalui handphone.
Selanjutnya terkait update informasi perpajakan di tahun 2020 yaitu :
1. Penerimaan Kantor Wilayah Direktorat jenderal Pajak Kalimantan Timur dan Utara (Kanwil DJP Kaltimtara) sampai dengan 31 Desember 2020 berhasil mencapai penerimaan pajak sebesar 92,75% atau sebesar RP.17,09 triliun dari target Rp.18,43 triliun dengan rincian sebagai berikut :
– PPh pasal 21 dengan capaian 99,501%
– PPh pasal 25-29 badan dengan capaian 75,39%
– PPh dalam negeri dengan capaian 85,40%
2. Sektor dominan penyumbang terbesar penerimaan pajak adalah pertambangan, perdagangan besar dan eceran konstruksi serta industri pengolahan.
3. Selama tahun 2020 wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak sehubungan dengan pandemi Covid-19 di dominasi oleh wajib pajak badan dengan rincian sebagai berikut : (lihat tabel)

4. Realisasi kepatuhan pelaporan SPT tahunan PPh Kanwil DJP kaltimtara selama tahun 2020 mencapai 325.220 SPT atau sebesar 94,28% dari target kepatuhan formal wajib pajak
5. Berikut disampaikan sejumlah wajib pajak terdaftar dan realisasi penerimaan pajak sampai dengan Februari 2021 yakni : (lihat tabel)

Dengan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakan sebagai warga negara Indonesia dapat turut serta dalam pembangunan bangsa menuju Indonesia yang lebih maju dan mandiri.
Kunjungan Kanwil DJP Kaltara ke walikota Balikpapan H.M Rizal Effendi, SE diharapkan dapat membangun dan memastikan hubungan kerjasama yang produktif serta kemitraan yang harmonis untuk menghasilkan karya yang bermanfaat dan berkualitas bagi kedua belah pihak khususnya bagi Indonesia.
Penulis & Editor : Shinta Setyana.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top