Faktanusa.com, Sangatta – Sejumlah pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, resmi dilantik dan diambil sumpahnya. Pelantikan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah memperkuat profesionalisme aparatur sekaligus mendorong penerapan sistem merit dalam pengembangan karier ASN.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kutim Rizali Hadi mengatakan, kenaikan jenjang karier aparatur sipil negara (ASN) harus berjalan seiring dengan peningkatan kompetensi, prestasi, dan hasil kerja. Pelantikan bukan menjadi akhir dari proses pengembangan karier, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar.

Pejabat yang dilantik berasal dari sejumlah jenjang jabatan fungsional, mulai Ahli Madya, Ahli Muda, Ahli Pertama hingga Terampil.

Menurut Rizali, jabatan fungsional memiliki posisi strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan karena mengedepankan keahlian dan kompetensi sesuai bidang masing-masing.

Karena itu, pejabat fungsional yang baru menerima amanah diminta terus meningkatkan kemampuan dan tidak berhenti belajar setelah memperoleh kenaikan jenjang jabatan.

“Jabatan fungsional adalah motor penggerak keahlian di instansi. Saya ingatkan bahwa evaluasi SKP dilakukan berkala,” kata Rizali. Jum’at (4/9/2026)

Ia menjelaskan, setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menunjukkan kinerja sesuai target yang telah ditetapkan. Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) menjadi salah satu instrumen untuk mengukur pencapaian tersebut.

Evaluasi kinerja secara berkala, kata dia, penting agar organisasi dapat mengetahui sejauh mana tugas dan tanggung jawab telah dilaksanakan. Evaluasi juga menjadi dasar untuk melihat kebutuhan pengembangan kompetensi aparatur.

Rizali menilai penguatan jabatan fungsional tidak cukup hanya melalui perubahan jenjang atau kenaikan pangkat. Aparatur harus mampu menunjukkan kemampuan profesional melalui hasil kerja yang terukur serta memberikan kontribusi terhadap pencapaian target organisasi.

“Jangan merasa nyaman setelah dilantik. Jabatan fungsional menuntut inovasi dan keahlian yang terus diperbarui,” imbuhnya.

Menurutnya, perkembangan teknologi dan perubahan tuntutan pelayanan publik membuat ASN harus mampu beradaptasi. Aparatur dituntut tidak hanya menjalankan rutinitas administrasi, tetapi juga mencari cara baru yang lebih efektif dalam menyelesaikan pekerjaan.

Kemampuan berinovasi menjadi salah satu hal yang perlu dikembangkan oleh pejabat fungsional. Inovasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada gagasan, tetapi dapat diwujudkan dalam bentuk karya maupun perbaikan pelayanan yang memberikan manfaat bagi organisasi dan masyarakat.

Selain peningkatan kompetensi, Pemkab Kutim juga mendorong penerapan manajemen talenta berbasis sistem merit dalam pengelolaan ASN.

Rizali mengatakan, sistem merit diperlukan untuk memastikan proses penempatan dan pengembangan karier aparatur dilakukan secara objektif. Kualifikasi, kompetensi dan rekam kinerja harus menjadi pertimbangan utama dalam perjalanan karier seorang ASN.

Dengan sistem tersebut, kesempatan pengembangan karier diharapkan tidak hanya ditentukan oleh masa kerja, tetapi juga mempertimbangkan kemampuan dan kontribusi masing-masing aparatur.

“Karier ASN harus dibangun berdasarkan kompetensi, prestasi dan kinerja. Sistem merit harus kita jalankan secara konsisten,” ujarnya.

Rizali menegaskan, penerapan sistem merit juga harus diikuti dengan mekanisme evaluasi yang jelas. ASN yang mampu menunjukkan prestasi dan memenuhi target kinerja akan memiliki peluang untuk mendapatkan pengembangan karier sesuai ketentuan.

Sebaliknya, aparatur yang tidak mampu memenuhi target maupun melakukan pelanggaran disiplin harus siap menjalani evaluasi.

Menurut Rizali, prinsip tersebut penting untuk membangun budaya kerja yang sehat di lingkungan pemerintahan. Setiap ASN diharapkan memahami bahwa jabatan yang diberikan merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan melalui kinerja.

Pelantikan pejabat fungsional juga diharapkan dapat memperkuat organisasi perangkat daerah melalui penempatan aparatur sesuai kompetensi dan bidang keahliannya.

Keberadaan pejabat fungsional dinilai semakin penting karena pemerintah daerah membutuhkan aparatur yang memiliki kemampuan teknis dan profesional untuk mendukung pelaksanaan berbagai program pembangunan.

Di tengah tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik yang semakin cepat dan transparan, ASN dituntut mampu bekerja secara profesional sekaligus memahami perkembangan teknologi.

Rizali mengingatkan pejabat yang baru dilantik agar menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk meningkatkan kualitas diri.

Pengembangan kompetensi, menurutnya, harus dilakukan secara berkelanjutan melalui pendidikan, pelatihan, pembelajaran mandiri maupun pengalaman dalam melaksanakan tugas.

Dengan peningkatan kompetensi yang berkelanjutan, pejabat fungsional diharapkan mampu memberikan kontribusi lebih besar terhadap pencapaian target perangkat daerah.

Ia juga berharap aparatur tidak hanya berorientasi pada penyelesaian tugas administratif, tetapi mampu melihat persoalan di lapangan dan menghadirkan solusi yang berdampak terhadap masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, lanjutnya, akan terus mendorong terciptanya birokrasi yang profesional, adaptif dan berorientasi pada hasil.

Penerapan sistem merit, evaluasi SKP, pengembangan kompetensi serta pemberian kesempatan karier berdasarkan prestasi menjadi bagian dari langkah tersebut.

Rizali berharap pejabat fungsional yang telah dilantik dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta terus meningkatkan kapasitas sesuai perkembangan kebutuhan pemerintahan.

“Jabatan yang diberikan harus dibuktikan dengan hasil kerja. Karena itu, terus tingkatkan kemampuan, jaga disiplin dan berikan karya terbaik untuk organisasi serta masyarakat,” pungkasnya.

Melalui penguatan profesionalisme aparatur tersebut, Pemkab Kutim menargetkan kualitas birokrasi semakin baik dan mampu memberikan pelayanan publik yang lebih efektif, cepat dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. (Adv/Kominfo)

Loading