Faktanusa.com, Sangatta – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Kalimantan Timur, mempercepat pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) melalui penerapan layanan sehari selesai atau one day service.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari evaluasi pelayanan yang dilakukan Disdukcapil Kutim untuk memangkas waktu pengurusan berbagai dokumen kependudukan sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh layanan administrasi.

Kepala Disdukcapil Kutim Jumeah mengatakan, percepatan pelayanan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik. Masyarakat diharapkan tidak lagi membutuhkan waktu lama untuk menyelesaikan pengurusan dokumen kependudukan sepanjang persyaratan yang dibutuhkan telah lengkap.

“Dengan penerapan layanan one day service ini, kami berharap model pelayanan publik dari kami makin prima dan cepat,” ujar Jumeah di Sangatta. Jum’at (4/9/2026)

Menurutnya, penyederhanaan proses pelayanan menjadi salah satu bagian penting dalam meningkatkan kepuasan masyarakat. Disdukcapil terus melakukan evaluasi terhadap alur pelayanan untuk melihat tahapan yang masih dapat dipangkas tanpa mengurangi ketelitian dalam penerbitan dokumen.

Percepatan tersebut juga diarahkan agar masyarakat dapat memperoleh dokumen kependudukan dengan lebih mudah, baik untuk kebutuhan pelayanan pemerintahan maupun berbagai keperluan administrasi lainnya.

Tidak hanya memperbaiki pelayanan di kantor, Disdukcapil Kutim juga mempertahankan Program Jebol atau Jemput Bola untuk menjangkau masyarakat yang tinggal di wilayah pelosok dan memiliki keterbatasan akses menuju pusat pelayanan.

Program tersebut menjadi salah satu strategi Disdukcapil dalam memastikan pelayanan adminduk tidak hanya terpusat di kawasan perkotaan.

Melalui layanan jemput bola, petugas dapat mendatangi wilayah yang membutuhkan pelayanan. Jenis layanan yang diberikan antara lain perekaman KTP elektronik (KTP-el), pelayanan pindah atau datang bagi penduduk nonpermanen, hingga penerbitan berbagai dokumen pencatatan sipil.

Jumeah menjelaskan, pelaksanaan Program Jebol dilakukan berdasarkan permohonan resmi dari pemerintah desa maupun kecamatan. Permohonan tersebut menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk menentukan lokasi dan kebutuhan pelayanan yang akan diberikan kepada masyarakat.

“Program Jebol ini menjadi bagian dari komitmen Pemkab Kutim dalam menghadirkan layanan yang lebih dekat dengan masyarakat,” katanya.

Dengan pola tersebut, masyarakat di wilayah yang jauh dari pusat pemerintahan tidak harus selalu datang ke kantor Disdukcapil untuk mendapatkan layanan tertentu. Petugas dapat menyesuaikan pelayanan berdasarkan kebutuhan yang disampaikan pemerintah desa maupun kecamatan.

Percepatan pelayanan dan perluasan jangkauan tersebut turut tercermin dalam capaian administrasi kependudukan di Kutai Timur.

Pada periode Januari hingga Juni 2026, capaian administrasi kependudukan secara keseluruhan mencapai 98,2 persen. Angka tersebut meningkat sekitar 1,4 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Sejumlah indikator menunjukkan capaian yang relatif tinggi. Penerbitan KTP-el mencapai 99 persen, kartu keluarga 98,6 persen, akta kelahiran 97,5 persen, sedangkan akta kematian dan akta perkawinan masing-masing mencapai 99,1 persen.

Capaian tersebut menjadi salah satu indikator bahwa pelayanan administrasi kependudukan di Kutim terus mengalami peningkatan.

Di sisi internal, Disdukcapil Kutim juga melakukan transformasi dalam pengelolaan dokumen. Seluruh dokumen kependudukan baru telah terdigitalisasi dengan capaian 100 persen.

Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pengelolaan data sekaligus mendukung pelayanan yang lebih cepat dan efisien. Dengan dokumen yang telah terdigitalisasi, proses administrasi dapat dilakukan secara lebih tertata dan memudahkan petugas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Sementara itu, indeks kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Disdukcapil Kutim mencapai 94,12. Angka tersebut mengalami peningkatan dibandingkan capaian pada akhir 2025.

Evaluasi pelayanan yang digelar pada 29 Juli 2026 menjadi momentum bagi Disdukcapil Kutim untuk melihat kembali berbagai proses pelayanan yang selama ini berjalan.

Evaluasi dilakukan untuk mengidentifikasi bagian pelayanan yang masih dapat disederhanakan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan sesuai standar yang telah ditetapkan.

Jumeah menegaskan, peningkatan kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari kecepatan penerbitan dokumen, tetapi juga dari kemudahan akses dan kepastian bahwa masyarakat memperoleh layanan secara transparan.

Karena itu, masyarakat diminta memanfaatkan layanan resmi Disdukcapil dan menghindari penggunaan jasa perantara dalam mengurus dokumen kependudukan.

Jumeah memastikan seluruh layanan administrasi kependudukan yang diberikan Disdukcapil Kutim tidak dipungut biaya.

“Seluruh layanan kependudukan di Disdukcapil Kutim gratis. Maka datanglah sendiri, jangan lewat perantara atau calo,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan persyaratan dokumen telah lengkap sebelum mengajukan pelayanan. Kelengkapan persyaratan akan membantu proses administrasi berjalan lebih cepat dan menghindari masyarakat harus kembali untuk melengkapi dokumen.

Penerapan one day service, Program Jebol, digitalisasi dokumen, serta evaluasi berkala menjadi bagian dari langkah Disdukcapil Kutim dalam membangun pelayanan adminduk yang lebih cepat dan mudah diakses.

Dengan berbagai upaya tersebut, Disdukcapil Kutim menargetkan pelayanan administrasi kependudukan semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat, termasuk warga yang berada di wilayah pelosok dan memiliki keterbatasan akses terhadap layanan pemerintahan.  (Adv./Diskominfo)

Loading