Faktanusa.com, Balikpapan – Dalam rangka menjalankan fungsi legislasi, DPRD Provinsi Kalimantan Timur terus menggencarkan sosialisasi peraturan daerah kepada masyarakat. Salah satunya melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang digelar di Karang Joang, Balikpapan Utara.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Anggota DPRD Kaltim, Sigit Wibowo, yang berlangsung di Jalan Sei Wain KM 15 RT 35, Kelurahan Karang Joang, Minggu (19/4/2026). Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait kewajiban perpajakan serta manfaatnya bagi pembangunan daerah.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala UPTD Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah Balikpapan, Willie Havre Yulian, akademisi dari Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, serta moderator Joko Prasetyo. Hadir pula Ketua RT 35 Karang Joang yang juga Ketua LPM, Japar Sodik, bersama warga dan tokoh masyarakat setempat.

Dalam paparannya, Sigit menekankan pentingnya kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. Ia bahkan melakukan pengecekan langsung terhadap dokumen kendaraan warga sebagai bentuk edukasi nyata.

“Kepatuhan pajak harus diwujudkan dengan melapor dan membayar tepat waktu, menghitung dengan benar, serta mematuhi aturan yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi meliputi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak bahan bakar, serta pajak air permukaan. Selain itu, masyarakat juga berkontribusi melalui pajak tidak langsung saat melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM).

Sigit juga menyinggung berbagai kebijakan yang memberikan kemudahan kepada masyarakat, seperti program pemutihan pajak dan kemudahan dalam proses balik nama kendaraan. Pemerintah daerah, lanjutnya, terus berupaya mengoptimalkan pendapatan dari sektor pajak untuk mendukung pembangunan.

“Pemerintah terus mencari potensi pendapatan daerah, termasuk dari pajak air permukaan dan aktivitas perusahaan di daerah,” jelasnya.

Sementara itu, Willie Havre Yulian menjelaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2024 merupakan turunan dari regulasi yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2023.

Ia memaparkan, terdapat tujuh jenis pajak yang menjadi kewenangan provinsi. Di antaranya PKB dengan tarif sebesar 0,8 persen dan BBNKB sebesar 8 persen, yang disebut sebagai salah satu yang terendah secara nasional.

“Untuk pajak bahan bakar, sektor industri dikenakan sekitar 7,5 persen, sedangkan masyarakat umum sekitar 5 persen. Artinya, saat membeli BBM, masyarakat secara otomatis sudah membayar pajak,” ujarnya.

Selain itu, terdapat pula pajak alat berat sebesar 0,2 persen, pajak air permukaan sebesar 10 persen, serta pajak rokok yang dihitung berdasarkan cukai. Ia menambahkan, pemerintah juga memberikan kemudahan layanan pembayaran pajak, baik secara langsung maupun melalui sistem daring.

Dalam kesempatan yang sama, akademisi Universitas Balikpapan, Wawan Sanjaya, menyoroti keterkaitan antara kepatuhan pajak dengan kualitas pelayanan publik yang diterima masyarakat.

Menurutnya, berbagai fasilitas yang dinikmati masyarakat saat ini merupakan hasil dari kontribusi pajak yang dibayarkan.

“Fasilitas yang kita rasakan hari ini tidak muncul begitu saja, tetapi merupakan hasil dari kontribusi masyarakat melalui pajak,” katanya.

Ia mencontohkan kondisi infrastruktur jalan di Balikpapan yang relatif baik sebagai salah satu wujud nyata pemanfaatan pajak. Selain itu, sektor pendidikan juga turut merasakan manfaat, salah satunya melalui program beasiswa “Gratispol” yang digagas Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Program tersebut memberikan bantuan biaya pendidikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria, dengan sumber pendanaan berasal dari pendapatan daerah, termasuk pajak.

Wawan menegaskan, semakin tinggi tingkat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak, maka semakin optimal pula pelayanan publik yang dapat diberikan pemerintah.

“Jika kepatuhan meningkat, maka pembangunan infrastruktur, layanan kesehatan, hingga pendidikan juga akan semakin baik,” pungkasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami pentingnya peran pajak dalam pembangunan daerah, sekaligus meningkatkan kesadaran untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib dan berkelanjutan. (Adv/Shin/**)

Loading