Faktanusa.com, Balikpapan – Buruh bangunan merasa lega, pasalnya Laskar Merah Tameng Adat Borneo atau disebut Laskar Merah berhasil membersihkan lahan miliknya yang bersengketa bertahun tahun. Hingga akhirnya dimenangkan Saparuddin dan Muhammad Sabril yang disebut sebagai buruh bangunan. Kedua buruh bangunan tersebut mengucapkan rasa terima kasih kepada Panglima Besar Laskar Merah Tameng Adat Borneo, Basuki Rahmat, SKM Senin (26/07/2021).
Panglima Besar Laskar Merah Tameng Adat Borneo Basuki Rahmat, SKM telah berhasil melakukan pembelaan merebut kembali tanah warisan keluarga seluas 8.239 M2 yang terletak di Jl. Manunggal RT. 59 Kelurahan Sungai Nangka Kecamatan Balikpapan Selatan (d/h Kelurahan Gunung Bahagia). Bersamaan dengan itu, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Balikpapan melaksanakan pemeriksaan dan mengukur lahan, atas permohonan Saparuddin sebagai ahli waris dari Sabri Bin Banting Ali sebagai pemilik tanah. Yang dimenangkan gugatan perkaranya dalam status Putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde).

Nurul Fariati, SH advokasi berkantor pada Sahabat Law Office sebagai Kuasa Hukum dari Saparuddin dan Muhammad Sabril menerangkan. Bahwa pihaknya telah di ajak bekerja sama Oleh Panglima Besar Laskar Merah Tameng Adat Borneo Basuki Rahmat, SKM, Karena ada gangguan dari Endi Daud yang dengan segala upaya berusaha merampas perwatasan tersebut.
Walaupun tanpa alat bukti yang kuat, Endi Daud sekitar November 2020 berani menggugat Saparuddin dan Muhammad Sabril dengan sangkaan “Melawan Hukum” di Pengadilan Negeri Balikpapan tercatat daam register No. 227/Pdt.G/2020/PN Balikpapan. Karena itu gugatan Endi daud tidak diperiksa pokok perkaranya dan gugatan dinyatakan ditolak. Karena selain disebabkan ne bis in idem (perkara yang sama tidak boleh diajukan untuk kedua kali), juga Endi Daud dianggap Diskualifikasi in persona (orang yang tidak punya kapasitas menggugat).
Selanjutnya Nurul menjelaskan telah dilakukan eksekusi terhadap objek sengketa 12 Juli 2017 dan telah di catat dalam berita acara eksekusi riil (Penyerahan Objek Sengketa) Nomor : E .22.2014-12/Pdt.G/2008/PN Bpp tentang perintah eksekusi riil. Endi Daud mengirimkan surat aduan 13 Juli 2017 mengenai keberatan atas pelaksanaan eksekusi riil. Namun tidak ditanggapi oleh Mahkamah Agung. Hal tersebut tercatat dalam laporan tentang proses eksekusi putusan perdata No. 12/Pdt.G/2018/PN Bpp. Berkenaan dengan pengaduan atas ketidakpuasan terhadap eksekusi yang telah selesai dilaksanakan Nomor : W18.U2/1934/PDT.01.05/VIII/2017 menyatakan Endi Daud tidak diketahui kapasitasnya dalam suratnya tanggal 13 Juli 2017 yang di tujukan kepada ketua MA mengatas namakan kepentingan pihak pemohon eksekusi.
Sementara itu Panglima Besar Laskar Merah Tameng Adat Borneo yang mempunyai panggilan akrab Bang Ibas, kepada media ini Selasa (28.07.2021) menambahkan. Keterangan mengenai gangguan-gangguan yang dilakukan Endi Daud terhadap ahli waris sangat keterlaluan. Diantaranya adalah pasca eksekusi riil mencabut plang nama Saparuddin yang terpasang di atas tanah sampai beberapa kali (sekitar kurang lebih lima kali) kemudian menegakan plang bertulisan informasi kepemilikan tanah adalah Mustari berdasarkan putusan pengadilan yang yang senyatanya atas nama Sabri Bin Banting Ali, tapi dituliskan dalam baliho adalah Mustari. Sungguh menyesatkan informasi yang luar biasa.
