
Faktanusa.com, Balikpapan – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur memperkuat upaya pemulihan pengguna narkotika melalui program reaktivasi Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL). Program ini menjadi bagian dari pendekatan penanganan narkotika yang tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan perhatian terhadap pemulihan pengguna melalui layanan rehabilitasi.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Kombes Pol Romylus Tamtelahitu mendorong agar berbagai kegiatan yang berkaitan dengan pemulihan pengguna narkotika turut dipublikasikan kepada masyarakat. Kegiatan tersebut mencakup proses rujukan, pendampingan, hingga pengantaran klien atau pasien ke lembaga IPWL.
Menurut arah program yang disampaikan, reaktivasi IPWL diharapkan memperkuat upaya penanganan pengguna narkotika di Kalimantan Timur. Program tersebut direncanakan diluncurkan dalam waktu dekat.
“Penanganan narkotika tidak hanya berfokus pada penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga bagaimana pengguna yang membutuhkan bantuan bisa mendapatkan akses pemulihan. Karena itu, kami mendorong agar kegiatan rujukan dan pendampingan ke IPWL berjalan dengan baik sehingga mereka dapat memperoleh layanan rehabilitasi sesuai kebutuhan,” ujar Kombes Pol Romylus Tamtelahitu.
Melalui program reaktivasi tersebut, Ditresnarkoba Polda Kaltim mendorong penguatan koordinasi dengan lembaga IPWL dan pihak terkait. Sinergi ini diperlukan agar proses rujukan pengguna yang membutuhkan layanan pemulihan dapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan pendampingan dapat mencakup koordinasi dengan lembaga penerima, membantu proses rujukan, serta memantau pelaksanaan layanan sesuai prosedur. Dalam setiap tahapan, perlindungan identitas dan privasi pengguna juga menjadi hal penting yang perlu diperhatikan.
Publikasi kegiatan pemulihan dinilai dapat membantu masyarakat memahami bahwa penanganan persoalan narkotika memiliki dimensi yang lebih luas daripada penegakan hukum semata. Pengguna yang membutuhkan bantuan juga perlu memperoleh informasi mengenai akses layanan rehabilitasi yang tersedia.
Dengan pemberitaan yang informatif dan berimbang, masyarakat diharapkan semakin memahami peran IPWL serta pentingnya dukungan terhadap proses pemulihan pengguna narkotika.
Langkah ini sejalan dengan komitmen Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro dalam mendukung pemberantasan narkotika di Kalimantan Timur. Upaya tersebut tidak hanya melalui penindakan terhadap peredaran gelap, tetapi juga dengan mendorong penanganan yang memperhatikan aspek pemulihan pengguna.
Komitmen itu juga selaras dengan penekanan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo serta mendukung agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum serta pencegahan dan pemberantasan narkotika.
Ditresnarkoba Polda Kaltim diharapkan terus memperkuat sinergi dengan lembaga IPWL agar proses rujukan dan pendampingan dapat berjalan optimal. Dengan demikian, upaya pemberantasan narkotika dapat disertai langkah pemulihan bagi pengguna yang membutuhkan layanan rehabilitasi.
Melalui program reaktivasi IPWL, penanganan narkotika di Kalimantan Timur diharapkan semakin menyeluruh, dengan tetap mengedepankan penegakan hukum terhadap peredaran gelap, akses pemulihan, serta perlindungan terhadap hak dan privasi pengguna.
Penulis : Shinta Setyana
![]()

