
Faktanusa.com, Balikpapan – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan menyoroti maraknya permohonan pemecahan kavling dalam pengembangan kawasan perumahan. Persoalan tersebut dinilai perlu mendapat kesepakatan dan penanganan bersama agar tidak menimbulkan persoalan dalam penataan kawasan di kemudian hari.
Kepala Disperkim Kota Balikpapan, Rafiuddin, menyampaikan hal itu seusai mengikuti Rapat Koordinasi Kelompok Kerja Pengembangan dan Kawasan Permukiman (Pokja PKP) Kota Balikpapan Tahun 2026 di Aula Balai Kota Balikpapan, Selasa (15/9/2026).
Menurut Rafiuddin, pihaknya cukup banyak menerima permohonan terkait pemecahan kavling. Dalam sejumlah kasus, permohonan tersebut diajukan secara bertahap untuk lokasi yang sama.
Kondisi tersebut menjadi perhatian Disperkim karena setiap pemecahan kavling harus tetap mempertimbangkan aspek penataan kawasan, termasuk penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU).
“Kalau kita misalkan mengeluarkan semua (persetujuan) dengan pemecahan-pemecahan kavling, bagaimana nanti dengan penataannya, kemudian PSU-nya seperti apa,” ujar Rafiuddin.
Ia mengatakan, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan proses administrasi perizinan. Lebih jauh, pemerintah perlu memastikan agar pemecahan lahan tetap memiliki pola penataan yang jelas, termasuk akses jalan dan kebutuhan PSU lainnya.
Karena itu, menurut dia, diperlukan kesepakatan bersama antarinstansi dalam menangani permohonan yang berkaitan dengan pemecahan kavling.
“Sehingga mungkin perlu kesepakatan bersama terkait permohonan-permohonan seperti ini,” katanya.
Selain pemecahan kavling, Disperkim juga menemukan persoalan pada sejumlah kawasan perumahan yang sebelumnya dikelola pengembang, tetapi kemudian tidak dilanjutkan.
Dalam beberapa kasus, pengembang awal tidak melanjutkan pembangunan, kemudian lokasi tersebut diajukan kembali oleh pengembang lain. Namun, persoalannya tetap berkaitan dengan kelengkapan site plan atau rencana tapak kawasan.
Rafiuddin menjelaskan, kondisi tersebut membuat proses permohonan menjadi tertahan. Sebab, pemerintah tetap membutuhkan kepastian mengenai penataan kawasan, termasuk rencana penyediaan PSU.
“Karena pengembangnya tidak melanjutkan, kemudian diajukan lagi oleh pengembang yang lain, tetapi tetap tidak mempunyai site plan. Ini juga masih tertahan untuk permohonan (tersebut),” jelasnya.
Rafiuddin juga menyoroti ketentuan mengenai luas lahan yang wajib memiliki site plan. Dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), terdapat ketentuan mengenai lahan dengan luasan 2.500 meter persegi yang wajib dilengkapi site plan.
Namun, menurutnya, perlu ada kejelasan terhadap lahan dengan luasan di bawah ketentuan tersebut.
Ia mencontohkan bagaimana perlakuan terhadap lahan seluas 2.499 meter persegi atau luasan yang lebih kecil. Hal tersebut perlu diatur secara jelas agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran dalam proses pelayanan.
“Kalau di dalam RDTR memang disampaikan bahwa 2.500 (meter persegi) memang wajib site plan. Tapi bagaimana dengan yang di bawahnya? Misalkan 2.499, kemudian bagaimana dengan yang 1.700 dan di bawahnya,” tuturnya.
Menurut Rafiuddin, kejelasan aturan tersebut penting karena berkaitan langsung dengan pengembangan kawasan perumahan di Balikpapan.
Ia menyebut, pemerintah daerah saat ini juga tengah membahas penyusunan ketentuan teknis yang diharapkan dapat mempermudah proses tersebut.
“Alhamdulillah kalau dari PU sudah ada (rencana) membuat kajian, mungkin itu akan mempermudah kami di dalam pengembangan kawasan nanti,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Rafiuddin juga menjelaskan mengenai proses Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) atau PKKPR yang menjadi bagian penting dalam proses pemanfaatan ruang.
Ia menjelaskan, terdapat proses KKPR yang dapat terbit secara otomatis dan terdapat pula yang memerlukan penilaian. Untuk proses yang membutuhkan penilaian, terdapat kewenangan pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, proses pengajuan dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pemohon terlebih dahulu menginput persyaratan yang diperlukan. Apabila persyaratan dinyatakan lengkap dan sesuai, proses selanjutnya dapat dilanjutkan untuk validasi dan tahapan teknis.
“Kalau pemohon menginput persyaratannya melalui OSS, apabila semua persyaratan yang disampaikan memang sudah benar, akan divalidasi dan prosesnya berpindah untuk proses teknis,” jelasnya.
Rafiuddin mengatakan, Disperkim juga terus berupaya mempercepat pelayanan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Ia menyebut, SOP pelayanan untuk proses yang menjadi kewenangan pihaknya mencapai 12 hari kerja setelah proses teknis diterbitkan. Namun, dalam pelaksanaannya Disperkim berupaya menyelesaikan proses tersebut lebih cepat.
“Selama ini SOP kami 12 hari kerja setelah proses teknis terbit, tetapi kami bisa menyelesaikan dalam waktu lima hari kerja,” katanya.
Rafiuddin berharap hasil rapat koordinasi Pokja PKP tidak berhenti pada pembahasan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret antarinstansi.
Terutama terkait penanganan pembangunan perumahan, pemecahan kavling, lahan di bawah 2.500 meter persegi, serta proses konsultasi KRK maupun PKKPR.
Menurutnya, koordinasi lintas sektor diperlukan agar pertumbuhan kawasan perumahan di Balikpapan tetap berjalan, namun tidak mengabaikan aspek tata ruang dan ketersediaan infrastruktur pendukung.
“Harapannya terkait yang saya sampaikan tadi, terkait (pengembangan) perumahan, kemudian yang di bawah 2.500 (meter persegi), karena itu perlu diperjelas,” pungkasnya. (Shin/**)
![]()

