Faktanusa.com, Balikpapan — Wali Kota Balikpapan, Dr H Rahmad Mas’ud, SE., ME., menegaskan larangan penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) serta masyarakat mampu. Penegasan ini disampaikan sebagai upaya memastikan distribusi gas bersubsidi benar-benar tepat sasaran, khususnya bagi warga berpenghasilan rendah yang sangat bergantung pada energi murah tersebut.

Kebijakan ini muncul di tengah meningkatnya kebutuhan energi masyarakat, sekaligus sebagai langkah antisipatif agar stok LPG 3 kg tetap tersedia bagi kelompok yang berhak. Wali Kota menekankan bahwa LPG bersubsidi bukan sekadar komoditas, melainkan bentuk nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat prasejahtera.

Menurutnya, LPG 3 kg yang kerap disebut “gas melon” merupakan subsidi pemerintah yang secara khusus dialokasikan bagi warga kurang mampu. Oleh karena itu, penggunaan oleh kelompok ekonomi mapan dinilai tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai rasa keadilan sosial.

“Gas LPG 3 kilogram yang berwarna hijau itu dipergunakan untuk warga miskin. Jangan sampai masyarakat yang mampu justru ikut menggunakannya. Itu sama saja mengambil hak orang lain yang lebih membutuhkan,” ujar Rahmad Mas’ud.

Ia menambahkan, praktik penggunaan LPG subsidi oleh kalangan mampu berpotensi mempersempit akses masyarakat miskin terhadap kebutuhan dasar. Jika dibiarkan, kondisi ini dapat memicu kelangkaan di tingkat bawah, yang pada akhirnya merugikan kelompok rentan.

Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota juga secara khusus menyoroti peran ASN di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan. Ia meminta para pegawai pemerintah untuk menjadi contoh dalam menaati kebijakan, termasuk dalam penggunaan energi rumah tangga.

Rahmad menilai, dengan penghasilan tetap yang diterima setiap bulan, ASN memiliki kemampuan untuk menggunakan LPG nonsubsidi. Oleh sebab itu, kepatuhan ASN dinilai sangat penting sebagai bentuk integritas sekaligus empati terhadap masyarakat.

“Saya sudah sampaikan ke ASN, jangan menggunakan gas 3 kilo. Ini soal empati dan tanggung jawab. Kalau masih digunakan, artinya kita mengambil hak masyarakat miskin,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini tidak hanya bergantung pada regulasi, tetapi juga kesadaran kolektif masyarakat. Tanpa adanya kepatuhan bersama, upaya pemerintah dalam menjaga distribusi energi bersubsidi akan sulit berjalan optimal.

Wali Kota juga tidak menutup kemungkinan adanya sanksi sosial bagi pihak yang tetap melanggar imbauan tersebut. Menurutnya, tekanan sosial dapat menjadi salah satu cara efektif untuk menumbuhkan kesadaran publik, terutama dalam hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama.

Untuk mendukung implementasi kebijakan, Pemerintah Kota Balikpapan berencana memperkuat sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai kanal informasi, baik secara langsung maupun digital. Edukasi ini diharapkan mampu memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai kriteria penerima LPG subsidi.

Selain itu, sosialisasi juga bertujuan mencegah terjadinya kesalahpahaman di lapangan, terutama terkait siapa saja yang berhak menggunakan LPG 3 kg. Pemerintah berharap masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan energi sesuai dengan kondisi ekonomi masing-masing.

Di tengah dinamika kebutuhan energi yang terus meningkat, langkah ini dinilai penting untuk menjaga stabilitas pasokan sekaligus memastikan keadilan distribusi. Pemerintah Kota Balikpapan ingin memastikan bahwa subsidi benar-benar dirasakan oleh mereka yang membutuhkan.

Menutup pernyataannya, Wali Kota kembali mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengedepankan rasa kepedulian dan solidaritas sosial dalam penggunaan LPG bersubsidi.

“Ini bukan hanya soal aturan, tapi juga soal kepedulian. Kalau kita mampu, berikan ruang bagi yang lebih membutuhkan,” pungkasnya. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)

Loading