
Faktanusa.com, Jakarta – Kebijakan Tentara Nasional Indonesia yang menaikkan pangkat jabatan Pangdam Jaya dari Mayor Jenderal menjadi Letnan Jenderal memunculkan wacana penyesuaian serupa di lingkungan kepolisian. Menurut Juanda, pakar hukum tata negara dari Universitas Esa Unggul, langkah tersebut secara ketatanegaraan seharusnya diikuti dengan penyesuaian pangkat pada jabatan Kapolda Metro Jaya.
Ia menjelaskan, penyesuaian yang dimaksud adalah menaikkan pangkat Kapolda Metro Jaya dari Inspektur Jenderal Polisi (bintang dua) menjadi Komisaris Jenderal (bintang tiga), guna menjaga keseimbangan struktural antar institusi negara yang memiliki ruang lingkup dan beban kerja yang sebanding.
“Dalam perspektif harmonisasi dan sinkronisasi hukum jabatan, penting adanya kesetaraan antara posisi Pangdam dan Kapolda di wilayah yang sama,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai penyesuaian tersebut tidak hanya berhenti pada jabatan Kapolda. Secara struktural, posisi di bawahnya juga perlu mengalami penyesuaian. Misalnya, jabatan Wakapolda yang saat ini diisi perwira bintang dua dapat bergeser, sementara para direktur yang saat ini berpangkat Brigadir Jenderal bisa mengalami peningkatan.
Penyesuaian juga dinilai perlu menjangkau tingkat kepolisian resor (Polres) di lingkungan Kepolisian Daerah Metro Jaya, yang menurutnya dapat dipertimbangkan naik dari Komisaris Besar menjadi Brigadir Jenderal, sebagai bagian dari penataan struktur yang lebih proporsional.
Menurut Juanda, langkah ini penting untuk menciptakan keseimbangan jabatan di antara institusi negara, khususnya di wilayah Jakarta yang memiliki kompleksitas persoalan dan beban kerja tinggi.
Ia juga mengingatkan, jika tidak dilakukan penyesuaian, berpotensi muncul dampak psikologis struktural antarpejabat. Hal tersebut dikhawatirkan dapat mengganggu tradisi kelembagaan yang selama ini berjalan, sekaligus berisiko menghambat koordinasi lintas institusi.
“Potensi gangguan koordinasi dan munculnya psikologis struktural bisa terjadi jika tidak ada kesetaraan. Padahal, koordinasi yang efektif sangat dibutuhkan di wilayah dengan dinamika tinggi seperti Jakarta,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa realisasi penyesuaian tersebut sepenuhnya berada pada kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya keputusan pimpinan tertinggi institusi.
“Secara ketatanegaraan, idealnya jabatan Kapolda Metro Jaya disesuaikan menjadi Komisaris Jenderal. Namun, implementasinya tetap bergantung pada kebijakan dan keputusan Kapolri,” pungkasnya. (**)
![]()


