
Faktanusa.com, Balikpapan – Polda Kalimantan Timur bersama jajaran Polres dan Polresta terus memperkuat penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Hingga Minggu (30/8/2026), sebanyak 34 perkara Karhutla telah ditangani kepolisian dengan sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka.
Dari total perkara tersebut, sebanyak 24 kasus masih berada dalam tahap penyelidikan, sementara 10 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan. Luas lahan terbakar yang menjadi objek dalam perkara yang diproses secara hukum mencapai 456,19 hektare.
Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Dr. Tedy Sopandi, S.I.K., M.Si., mengatakan penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif dan tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.
“Polda Kalimantan Timur berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas terhadap setiap pelaku pembakaran hutan dan lahan. Penindakan ini merupakan upaya nyata untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dari dampak kebakaran, baik terhadap kesehatan, lingkungan, maupun aktivitas sosial dan ekonomi,” ujar Tedy.
Data penanganan perkara menunjukkan kasus Karhutla tersebar di sejumlah wilayah hukum di Kalimantan Timur. Polres Kutai Kartanegara dan Polres Paser menjadi wilayah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing menangani delapan kasus.
Selanjutnya, Polresta Samarinda menangani enam perkara, Polres Berau tiga perkara, serta Polres Penajam Paser Utara tiga perkara. Polres Kutai Barat menangani dua perkara.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Kaltim, Polres Kutai Timur, Polres Bontang dan Polresta Balikpapan masing-masing menangani satu perkara Karhutla. Adapun Polres Mahakam Ulu hingga saat ini belum menangani perkara Karhutla atau nihil perkara.
Besarnya luasan lahan yang terbakar menjadi perhatian serius kepolisian. Selain berpotensi merusak ekosistem, kebakaran juga dapat menimbulkan asap yang berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta mengganggu aktivitas sosial dan ekonomi.
Karena itu, penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan setelah kebakaran terjadi. Polda Kaltim bersama jajaran juga terus memperkuat langkah pencegahan melalui patroli terpadu, sosialisasi, edukasi, serta koordinasi lintas sektor.
Upaya tersebut melibatkan pemerintah daerah, TNI, Manggala Agni, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta berbagai instansi terkait. Sinergi diperlukan untuk mempercepat deteksi apabila ditemukan titik api sekaligus mencegah kebakaran meluas.
Tedy menegaskan, pembukaan lahan dengan cara membakar memiliki risiko besar, terlebih pada kondisi cuaca panas dan kering. Api yang awalnya berasal dari lahan terbatas dapat dengan cepat merambat ke area lain apabila tidak segera ditangani.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat, perusahaan maupun pemilik lahan agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat, tindakan tersebut merupakan tindak pidana yang akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Menurutnya, pencegahan Karhutla membutuhkan peran aktif masyarakat. Kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam mengawasi seluruh wilayah yang memiliki potensi kebakaran. Informasi dari masyarakat menjadi salah satu bagian penting dalam mempercepat penanganan.
Polda Kaltim mengajak warga segera melaporkan apabila menemukan aktivitas pembakaran lahan maupun indikasi munculnya titik api. Laporan yang disampaikan sejak dini memungkinkan petugas melakukan langkah penanganan sebelum api berkembang menjadi kebakaran yang lebih luas.
Penegakan hukum terhadap pelaku juga diharapkan memberikan pesan tegas bahwa pembakaran hutan dan lahan bukan persoalan sepele. Selain berpotensi menimbulkan kerugian lingkungan dan kesehatan, perbuatan tersebut dapat membawa konsekuensi pidana.
Dengan menggabungkan langkah penindakan, patroli, edukasi, serta koordinasi lintas sektor, Polda Kaltim berupaya menekan angka Karhutla di seluruh wilayah Kalimantan Timur.
Kepolisian juga menekankan pentingnya kesadaran bersama untuk menjaga lingkungan, khususnya di tengah kondisi musim kemarau yang meningkatkan kerawanan kebakaran. Partisipasi masyarakat menjadi kunci agar potensi Karhutla dapat dicegah sejak dini dan tidak berkembang menjadi bencana yang berdampak lebih luas. (**)
Humas Polda Kaltim
![]()

