FAKTANUSA, Samarinda – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Kalimantan Timur Menggugat (Mahakam) kembali geruduk gedung DPRD provinsi kalimantan timur.
Aliansi tersebut berasal dari organisasi mahasiswa external, diantarnya PMII, HMI, GMNI, GMKI, PMKRI, IMM, dan KAMMI provinsi Kalimantan timur.
Sepanjang aksi digelar, peserta demonstrasi laksanakan orasi ilmiah secara bergantian dari masing-masing perwakilan organisasi mahasiswa yang bergabung, Senin (6/07/2020).
Koordinator lapangan, Nurharyani mengatakan dalam orasinya bahwa nasib ekonomi Kalimantan Timur dianggap terlanjur bergantung pada sektor tambang batu bara, namun faktanya belum bisa menghadirkan kesejahteraan bagi masyarakat.
“Sampai hari ini banyak kemiskinan yang ditinggalkan oleh perusahaan tambang batu bara, belum lagi masalah lingkungan yang sudah terlanjur rusak oleh aktivitas tambang,” ujarnya
Adapun tuntutan Aliansi Mahasiswa Kaltim Menggugat yakni, Cabut UU Minerba nomor 3 tahun 2020 yang telah disahkan oleh DPR RI dimasa pandemi, Moratorium izin tambang dan setop keluarkan IUP (Izin Usaha Pertambangan) di Kaltim.
Kemudian, pulihkan Kaltim dari kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan, hentikan dan tindak tegas tambang ilegal di Kaltim, transparansi dana jaminan reklamasi dan pasca tambang di Kaltim, bentuk Satgas tambang yang melibatkan mahasiswa dan masyarakat.
Pasalnya, para mahasiswa juga meminta DPRD Kaltim dan pemerintah provinsi Kaltim membentuk tim untuk menolak UU Minerba yang dianggap menguntungkan pihak penguasa dan pemegang kebijakan.