Tahapan Pilkada di Lanjut, KPU Balikpapan Lantik PPS Secara Bertahap

Loading

FAKTANUSA, Balikpapan – Lanjutkan tahapan pemilu, kini komisi pemilihan umum (KPU) kota Balikpapan gelar pelantikan panitia pemungutan suara (PPS) tingkat kelurahan secara berkala.
Pelantikan ini seharusnya dilaksanakan tanggal 23 Maret 2020, namun baru bisa dilakukan lantaran maraknya wabah Covid-19 sehingga tahapan Pilkada sempat terhenti. Pelaksanaan pelantikanpun mengikuti protokol kesehatan Covid-19, dimana prosesi pelantikan tersebut dilaksanakan sebanyak tiga gelombang dalam sehari
Pelantikan PPS yang dibagi menjadi 3 gelombang, setiap gelombang 2 kecamatan. Semua dilakukan mengikuti protokol kesehatan Covid-19 dengan tujuan untuk menghindari kerumunan orang banyak, senin (15/06/2020).
“Pelantikan ini diatur per dua kecamatan dan diselesaikan secara keseluruhan, tidak boleh lewat dari 24 jam. Jadi semua harus sudah selesai mulai dari pelantikan hingga pembekalannya,” ucap Thoha ketua KPU Balikpapan.
Dokumentasi pelaksanaan pelantikan panitia pemungutan suara oleh KPU Kota Balikpapan
Protokol kesehatan Covid-19 tersebur diberlakukan secara ketat, mulai dari pintu masuk hingga kendaraanpun disemprot disinfektan. Petugas jaga tidak memberikan ruang sedikitpun kepada semua tamu ataupun peserta yang sedang melaksanakan pelantikan tersebut untuk tidak mengikuti protokol kesehatan Covid-19.
“Semua alat perlengkapan protokol kesehatan sudah disiapkan mulai dari thermo suhu, sarung tangan, masker, disinfektan, cairan sanitizer, dan tempat mencuci tangan beserta sabunnya semua terjaga. Social distancing-pun diberlakukan baik peserta maupun tamu, hal ini dilakukan dengan mengikuti protokol Covid-19.” jelasnya.
Lanjut Noor Thoha memaparkan, peserta yang dilantik rekrutmen PPS yang baru dilakukan dengan sistem regenerasi dan kesinambungan. Jadi ada anggota PPS yang lama dan ada anggota PPS yang baru, supaya ilmu itu secara turun menurun nanti dipahami oleh generasi yang muda.
“Generasi tua cepat atau lambat akan menua, azas itulah yang dipakai oleh KPU. Jadi usia yang minimal 25 tahun diturunkan menjadi 17 tahun, itulah yang dipakai dalam menjaga kesinambungan dan menjaga regenasi keberlanjutan itu sendiri,” ungkapnya.

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top