Faktanusa.com, Balikpapan – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas pengamen yang beroperasi di sejumlah persimpangan lampu lalu lintas. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum, sekaligus menjaga keselamatan pengguna jalan dan menciptakan ruang publik yang tertib serta aman.

Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Boedi Liliono, mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan. Menurutnya, setiap tindakan yang dilakukan Satpol PP mengedepankan prosedur dan pendekatan persuasif, bukan semata-mata penindakan.

“Petugas tidak langsung melakukan penindakan. Kami melakukan pemantauan terlebih dahulu. Setelah ditemukan adanya aktivitas mengamen di simpang jalan, baru dilakukan penertiban sesuai ketentuan,” ujar Boedi, Selasa (14/7/2026).

Ia menjelaskan, petugas patroli secara rutin memonitor sejumlah titik yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pengamen. Ketika ditemukan pelanggaran, personel Satpol PP terlebih dahulu memberikan imbauan sebelum mengambil langkah penertiban sesuai aturan yang berlaku.

Menurut Boedi, pendekatan tersebut dilakukan agar penegakan peraturan tetap berjalan tanpa mengesampingkan aspek kemanusiaan.

“Kami lebih mengutamakan edukasi dan pembinaan. Penegakan aturan memang harus dilakukan, tetapi tetap dengan cara yang humanis sehingga masyarakat memahami tujuan dari penertiban tersebut,” katanya.

Boedi menegaskan, para pengamen yang terjaring razia tidak langsung dikenai sanksi. Setelah diamankan, mereka diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) Kota Balikpapan untuk mendapatkan pembinaan dan pendampingan.

“Setelah diamankan, mereka kami serahkan kepada Dinas Sosial agar mendapatkan pembinaan. Harapannya mereka tidak lagi kembali mengamen di jalan dan dapat mencari mata pencaharian yang lebih baik,” ujarnya.

Menurutnya, pembinaan tersebut menjadi bagian penting dalam upaya memberikan solusi terhadap persoalan sosial yang melatarbelakangi aktivitas mengamen di jalan.

Ia menambahkan, keberadaan pengamen di kawasan lampu merah bukan hanya melanggar ketentuan dalam Perda Nomor 1 Tahun 2021, tetapi juga menimbulkan risiko keselamatan yang cukup tinggi.

Aktivitas mengamen di sela-sela kendaraan yang berhenti di lampu lalu lintas dinilai dapat mengganggu konsentrasi pengendara serta meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan lalu lintas.

“Keberadaan pengamen di lampu merah bukan hanya soal ketertiban, tetapi juga menyangkut aspek keselamatan. Kami ingin mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi,” tegas Boedi.

Karena itu, Satpol PP akan terus mengintensifkan patroli di berbagai kawasan yang selama ini menjadi lokasi aktivitas pengamen maupun bentuk gangguan ketertiban umum lainnya.

“Semua simpang lampu merah menjadi perhatian kami. Tidak ada kawasan yang diperbolehkan untuk aktivitas mengamen. Ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga ketertiban umum,” katanya.

Selain melakukan patroli rutin, Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga ketertiban dengan melaporkan aktivitas yang dinilai melanggar peraturan daerah.

Menurut Boedi, informasi dari masyarakat sangat membantu petugas dalam menentukan lokasi yang membutuhkan penanganan cepat sehingga penertiban dapat dilakukan secara efektif.

“Kami berharap masyarakat turut membantu. Jika melihat aktivitas yang mengganggu ketertiban umum, silakan dilaporkan agar segera kami tindak lanjuti,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada pengamen yang beraktivitas di persimpangan jalan. Kebiasaan tersebut dinilai justru mendorong mereka untuk kembali mengamen di lokasi yang berisiko terhadap keselamatan.

“Kalau masyarakat terus memberikan uang di jalan, tentu aktivitas itu akan terus berulang. Karena itu kami mengajak masyarakat mendukung upaya penertiban dengan tidak memberikan uang secara langsung di persimpangan,” kata Boedi.

Sementara itu, para pengamen yang telah diserahkan kepada Dinas Sosial akan menjalani proses pembinaan dan pendampingan sesuai mekanisme yang berlaku. Pemerintah berharap melalui pembinaan tersebut mereka memiliki kesempatan memperoleh pekerjaan yang lebih layak sehingga tidak lagi bergantung pada aktivitas mengamen di jalan.

Boedi menegaskan, sinergi antara Satpol PP dan Dinas Sosial menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Balikpapan dalam menegakkan aturan tanpa mengabaikan aspek sosial masyarakat.

“Kami ingin penegakan Perda tidak hanya berhenti pada penertiban, tetapi juga memberikan solusi. Dengan pembinaan yang dilakukan Dinas Sosial, kami berharap mereka dapat memiliki kehidupan yang lebih baik dan tidak kembali beraktivitas di jalan,” pungkasnya. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)

Loading