Faktanusa.com, Balikpapan – Guna mencegah masuknya barang-barang terlarang kedalam Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Tim Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Timur melakukan kegiatan razia Blok Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Penggeledahan dipimpin langsung Raden Nurwulanhadi selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi Kota Samarinda didamping Kepala Lapas Kelas II A Balikpapan Pujiono Slamet, Kamis (24/6/2021).
Sebelumnya para WBP diperiksa terlebih dulu oleh petugas kemudian petugas melanjutkan menggeledah kamar hunian warga binaan seperti kamar mandi, tempat tidur, ventilasi, lemari-lemari dan lain-lain.

Dijelaskan Raden Nurwulanhadi sebelum melakukan razia kedalam hunian warga binaan, dirinya terlebih dahulu melakukan apel untuk memeriksa kelengkapan atribut petugas lapas sebelum melakukan pemeriksaan kedalam hunian warga binaan.

Raden Nurwulanhadi menambahkan, usai melakukan pemeriksaan bagi petugas lapas, dirinya melanjutkan untuk pemeriksaan didalam hunian warga binaan yang berada di Blok B, C dan Blok D.
Selama kurang lebih 2 jam melakukan pemeriksaan, petugas yang tergabung dari Kanwil dan Lapas Kelas II A Balikpapan, petugas berhasil menemukan beberapa barang berupa 4 buah Headset, 25 buah Korek Api, 2 buah Power Bank, 6 unit HP Android, 3 buah charger dan sebuah Gunting Kuku, benda tumpul 1 buah, 1 buah speaker aktif dan terminal kabel 3 buah.
“Jadi tidak ada ditemukan senjata tajam (sajam) didalam hunian warga binaan,” ucapnya.
