
Faktanusa.com, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan resmi mengusulkan penarikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Penanaman Modal (RUPM) Kota Balikpapan Tahun 2025–2026 dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Langkah tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Balikpapan Ke-5 Masa Sidang III Tahun Sidang 2025/2026 yang digelar di Ballroom Hotel Senyiur Balikpapan, Senin (18/5/2026).
Keputusan tersebut menjadi perhatian karena RUPM merupakan salah satu dokumen penting yang menjadi dasar arah kebijakan investasi daerah dalam jangka panjang. Namun, Pemerintah Kota Balikpapan menilai mekanisme pengaturan melalui Peraturan Wali Kota (Perwali) dinilai lebih efektif dan adaptif dibandingkan harus ditetapkan melalui Peraturan Daerah (Perda).
Dalam sambutannya di hadapan anggota DPRD, Rahmad Mas’ud menjelaskan bahwa langkah penarikan Raperda dilakukan untuk menjaga harmonisasi regulasi antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah daerah. Menurutnya, sinkronisasi aturan sangat penting agar kebijakan investasi di daerah tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
“Pemerintah kota perlu memastikan seluruh regulasi daerah tetap harmonis dengan kebijakan pemerintah pusat maupun provinsi agar tidak menimbulkan tumpang tindih aturan di kemudian hari,” ujar Rahmad.
Ia menjelaskan, penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pembentukan regulasi daerah dapat berasal dari usulan DPRD maupun pemerintah daerah.
Namun demikian, kata Rahmad, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban memastikan setiap regulasi yang disusun tetap sesuai dengan ketentuan nasional agar implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administratif.
Menurut dia, pemerintah kota memilih menetapkan RUPM melalui Perwali karena dinilai lebih fleksibel terhadap perkembangan kebijakan investasi yang bergerak dinamis. Melalui mekanisme tersebut, perubahan maupun penyesuaian kebijakan dapat dilakukan lebih cepat dibandingkan melalui perubahan Perda yang membutuhkan proses panjang.
“Penetapan melalui peraturan wali kota memungkinkan kebijakan investasi lebih responsif terhadap kebutuhan daerah dan perkembangan situasi ekonomi,” katanya.
Rahmad mengatakan, keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Umum Penanaman Modal yang memberikan ruang bagi pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan RUPM melalui peraturan kepala daerah.
Dengan demikian, pemerintah daerah menilai langkah penarikan Raperda bukan berarti menghambat investasi, melainkan justru untuk mempercepat penyesuaian arah kebijakan penanaman modal agar lebih mudah diterapkan di lapangan.
Selain itu, Rahmad mengungkapkan bahwa penetapan RUPM melalui Perwali juga merupakan tindak lanjut dari rekomendasi hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Dalam rekomendasi tersebut, pemerintah daerah diminta segera menetapkan dokumen RUPM sebagai pedoman pengembangan investasi di Kota Balikpapan.
“Rekomendasi dari BPKP juga menjadi perhatian kami agar RUPM segera ditetapkan sehingga dapat menjadi dasar arah pembangunan investasi daerah,” ujarnya.
Dengan adanya usulan penarikan tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan juga mengajukan perubahan terhadap Keputusan DPRD Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Propemperda Tahun 2026. Perubahan itu dilakukan dengan menghapus Raperda RUPM dari daftar prioritas pembahasan.
Tak hanya membahas soal penanaman modal, dalam rapat paripurna tersebut pemerintah kota juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah di luar Propemperda Tahun 2026 terkait perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Rahmad menjelaskan, perubahan tersebut diperlukan karena meningkatnya beban kerja pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Balikpapan. Saat ini, pemerintah berencana memisahkan dinas tersebut menjadi dua organisasi perangkat daerah tipe A agar pelayanan publik dan pengelolaan pembangunan dapat berjalan lebih optimal.
Menurut dia, bidang pekerjaan umum dan tata ruang memiliki cakupan kerja yang semakin besar seiring pertumbuhan Kota Balikpapan sebagai kota penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN). Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu melakukan penyesuaian kelembagaan agar proses pelayanan dan pengawasan pembangunan lebih maksimal.
“Ke depan, tantangan pembangunan kota semakin kompleks sehingga perlu ada penyesuaian organisasi agar pelayanan publik lebih efektif dan fokus,” katanya.
Rencana pemisahan OPD tersebut juga disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017 mengenai klasifikasi dan pembentukan perangkat daerah.
Pemerintah Kota Balikpapan menilai langkah restrukturisasi kelembagaan penting dilakukan agar setiap bidang memiliki fokus kerja yang lebih spesifik. Dengan begitu, pengelolaan infrastruktur, tata ruang, hingga pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat dan efisien.
Selain mendukung efektivitas pelayanan, penyesuaian kelembagaan juga dipandang penting dalam mendukung pertumbuhan investasi daerah. Sebagai kota penyangga IKN, Balikpapan diproyeksikan akan terus mengalami peningkatan aktivitas ekonomi dan pembangunan dalam beberapa tahun mendatang.
Karena itu, pemerintah ingin memastikan seluruh regulasi dan struktur organisasi pemerintahan mampu mengikuti perkembangan kebutuhan kota yang semakin dinamis.
Rahmad menegaskan bahwa seluruh usulan perubahan regulasi tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan daerah sekaligus menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif.
Ia berharap sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dapat terus berjalan baik dalam menyusun kebijakan yang mendukung pembangunan Kota Balikpapan secara berkelanjutan.
“Yang terpenting adalah bagaimana regulasi yang dibuat benar-benar mampu mendukung pelayanan publik, pembangunan daerah, dan pertumbuhan investasi secara optimal,” ujarnya.
Pemerintah Kota Balikpapan optimistis langkah penyesuaian regulasi dan kelembagaan tersebut akan mempercepat proses pembangunan daerah di tengah meningkatnya tantangan urbanisasi, pertumbuhan ekonomi, dan kebutuhan investasi di kota minyak tersebut.
Dengan kebijakan yang lebih fleksibel melalui Perwali serta penataan organisasi perangkat daerah yang lebih fokus, Balikpapan diharapkan mampu memperkuat posisinya sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi strategis di Kalimantan Timur. (Nil/Adv/Diskominfo Balikpapan)
![]()


