Kunker BAPEMPERDA DPRD Jeneponto Di Balikpapan

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kota Balikpapan, mendapatkan Kunjungan Kerja (Kunker) dari Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jeneponto, Selasa, 13 Oktober 2020.
Kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan dipimpin langsung oleh wakil ketua I DPRD Jeneponto Irmawati, S.sos dan disambut langsung oleh Kapala Bagian (Kabag) Humas Sketariat DPRD Balikpapan Yosef yang ditempatkan diruang rapat gabungan.
Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Jeneponto dalam rangka konsultasi terkait rancangan peratutan daerah (Raperda) mengenai kepariwisataan di Kabupaten Jeneponto.
Irmawati mengatakan Kunjungan kerja kami bersama anggota Bapemperda DPRD Jeneponto untuk konsultasi terkait dengan peningkatan kepariwisataan di Jeneponto.
“yang tentunya perlu adanya peraturan yang dapat dijadikan dasar, sehingga kita berkonsultasi tentang rancangan Perda kepariwisataan, di DPRD kota Balikpapan” kata Wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati
Menurutnya Wakil Ketua I DPRD Jeneponto bahwa Kabupaten Jenepinto banyak sekali memiliki potensi destinasi wisata yang dapat di kembangkan.
” daerah Kabupaten Jeneponto banyak memiliki obyek wisata yang berpotensi dapat dikembangkan, untuk itu perlu didukung peraturan daerah, dan pengembangan sektor Pariwisata di Kabupaten Jenepoto pun harus berdasarkan peraturan daerah ” ujarnya
“Raperda Keparawisataan sementara ini masih dalam pembahasan di DPRD Jeneponto, semoga pembahasan Raperda Kepariwisataan dalam dilaksana dengan baik demi peningkatan destinasi wisata di Kabupaten Jeneponto, ” ungkap Irmawati.
Irmawati, S.Sos juga menyampaikan kenapa pihaknya memilih melakukan konsultasi terkait dengan kepariwisataan di Kota Balikpapan.karena Kota Balikpapan punya PAD sangat tinggi dari sektor Pariwisata, kemudian baru-baru ini mendapat piala adipura.
“Olehnya itu, kami melakukan ini, dalam rangka penyusunan Ranperda Induk Pariwisata seperti apa dan bagaimana muatan rancangan peraturan daerah tersebut ,”pungkasnya.(shinta/fn).

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top