Faktanusa.com, Balikpapan – Berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kota Balikpapan dalam memutus mata rantai Virus Corona (Covid-19) yang masih menerpa Kota Balikpapan, salah satunya dengan memberlakukan pembatasan Jam Malam, melalui surat edaran No 100/438 Tahun 2020.
setalah beberapa pekan diterapkanya pemberlakuan pembatasan jam malam kepada semua pelaku usaha di kota Balikpapan, akhirnya Pemerintah kota Balikpapapa, mencabut surat edaran No 100/438, terkait Pembatasan Jam Malam.
Hal ini mendapat tanggapan positif dari anggota DPRD kota Balikpapan Taufik Qul Rahman, dirinya mengucapkan terima kasih kepada Walikota Balikpapan, H. Rizal Effendi , yang juga merupakan Ketua Gugus Tugas, telah mencabut surat edaran No 100/438 terkait pembatasan jam malam kepada pelaku usaha.
“Alhamdulillah kita mengucapkan terima kasih kepada Walikota Balikpapan, selaku ketua Gugus Tugas, telah mencabut peraturan pembatasan jam malam mulai tanggal 13 Oktober 2020” Kata Taufik
Taufik menilai pemberlakuan penerapan pembatasan jam malam kepada semua pelaku usaha di Kota Balikpapan sangat berdampak sekali kepada kehidupan ekonomi mereka.
“Kita harus melihat dari segi ekonomi masyarakat kecil,” Kasihan mereka” banyak yang mengadu kepada DPRD, namun anggota DPRD bukan bagian dari Gugus Tugas, yang mana dalam hal ini kita hanya mengawasi dan tidak bisa berbuat banyak”ungkap Taufik
Taufik menghimbau kepada masyarakat kota Balikpapan agar betul-betul memahami Protokol Kesehatan Covid-19 dan harus menerapkan Protokol Kesehatan dengan disiplin.
“Semakin kita pahami dan wargapun harus memahami tetentang protokol kesehatan, dan Insyaallah kota Balikpapan akan kembali ke zona Hijau dan zona aman dari wabah Covid-19, ya mari kita berdoa agar segera berakhir”tuturnya
Taufik juga mengajak dan sekaligus mengingatkan kepada warga masyarakat Kota Balikpapan,agar sama -sama berjuang untuk memerangi wabah Covid-19 yang melada kota Balikpapan agar cepat berakhir, dan juga warga masyarakat tetap harus mematuhi protokol kesehatan.
“Meskipun telah dicabut surat edaran walikota Balikpapan, terkait pembatasan jam malam bagi pelaku usaha, kita tidak boleh lengah dan kita tetap dalam pantauan pengawasan dari tim Gugus Tugas, untuk itu kita harus tetap menerapkan protokol kesehatan yang telah dianjurkan Pemerintah,” pungkasnya (shinta/fn)