Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah secara resmi menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Balikpapan pada hari ini, Jum’at, 19 Februari 2021.
Bertempat di Hotel Novotel Balikpapan, KPU Kota Balikpapan menetapkan Pasangan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih hasil Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 lalu, dengan perolehan suara sebanyak 160.929 suara atau 62,48 persen.

Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan dalam rapat pleno terbuka ini berdasar pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, PKPU 19 tahun 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kota Balikpapan juga telah menyerahkan salinan Berita Acara dan Keputusan terkait penetapan kepada para pihak terkait, diantaranya adalah Bawaslu Kota Balikpapan, pantai politik pengusul, DPRD Kota Balikpapan, serta Pasangan Calon Terpilih.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan bahwa untuk selanjutnya kami serahkan kepada Ketua DPRD kota Balikpapan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pengusulan pelantikan Walikota kepada Gubernur Kalimantan Timur.
