KPU Kota Balikpapan Tetapkan Pasangan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz Sebagai Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan Terpilih

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan telah secara resmi menetapkan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Terpilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan Tahun 2020. Penetapan tersebut dilakukan dalam sebuah Rapat Pleno Terbuka KPU Kota Balikpapan pada hari ini, Jum’at, 19 Februari 2021.
Bertempat di Hotel Novotel Balikpapan, KPU Kota Balikpapan menetapkan Pasangan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih hasil Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020 lalu, dengan perolehan suara sebanyak 160.929 suara atau 62,48 persen.
Foto – KPU Kota Balikpapan gelar Sidang Pleno Terbuka di hotel Novotel penerapan menetapkan Pasangan Rahmad Mas’ud dan Thohari Aziz, sebagai Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan terpilih hasil Pilkada Kota Balikpapan Tahun 2020
Penetapan tersebut dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Balikpapan dalam rapat pleno terbuka ini berdasar pada PKPU Nomor 5 Tahun 2020, PKPU 19 tahun 2020, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PHP.KOT-XIX/2021 tanggal 16 Februari 2021.
Pada kesempatan yang sama, KPU Kota Balikpapan juga telah menyerahkan salinan Berita Acara dan Keputusan terkait penetapan kepada para pihak terkait, diantaranya adalah Bawaslu Kota Balikpapan, pantai politik pengusul, DPRD Kota Balikpapan, serta Pasangan Calon Terpilih.
Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha menyampaikan bahwa untuk selanjutnya kami serahkan kepada Ketua DPRD kota Balikpapan yang nantinya akan digunakan sebagai bahan pengusulan pelantikan Walikota kepada Gubernur Kalimantan Timur.
Foto – Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha meyerahkan salinan Berita Acara kepada Ketua DPRD kota Balikpapan Abdullah
“KPU Kota Balikpapan telah melaksanakan rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon terpilih yang seharusnya kita sudah dilakukan di bulan Januari tapi karena kita mendapat gugatan maka harus nunggu 5 hari putusan MK,” kata Noor Thoha
“Rapat pleno terbuka yang di laksanakan di Hotel Novotel ini KPU langsung surat kepada Gubernur melalui DPRD untuk dilakukan pelantikan,” jelasnya
Dikesempatan lain, Ketua DPRD kota Balikpapan Abdulloh juga menjelaskan akan mengelar Sidang Paripurna usulan pemberhentian walikota dan wakil walikota Balikpapan Periode 2016-2021.
“Kita akan agendakan Senin tanggal 22 Februari 2021 untuk menggelar sidang paripurna usulan pemberhentian walikota dan wakil walikota Balikpapan periode 2016-2021 dan dokumen berita acara Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan terpilih, untuk selanjutnya kami akan mengelar Paripurna usulan pelantikan walikota dan wakil walikota Balikpapan terpilih dan menyampaikan dokumennya ke Gubernur Kaltim dan tebusan ke Mendagri,” Pungkas Abdulloh.
Liputan & Editor : Shinta Setyana

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top