Ketua DPRD Kota Balikpapan Melakukan Penyemprotan Disinfektan, Karena Tidak Ada Ijin Warung Kopi Daeng 7 Ditutup Permanen

Loading

Faktanusa.com, Balikpapan – Menindaklanjuti Instruksi Gubernur Kalimantan Timur Nomor 1 tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Pandemi Covid-19 di Kalimantan Timur dan Surat Edaran Walikota Balikpapan No. 300/269/ Pem Tanggal 30 Januari 2021 guna mendukung Kaltim Steril khusunya di wilayah Balikpapan.
Walikota Balikpapan Rizal Effendi, SE bersama Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, S.Sos, serta Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Balikpapan turun langsung melakukan penyemprotan cairan disinfektan di wilayah Perumahan Korpri Balikpapan Selatan.
“Memberikan contoh kepada warga masyarakat Balikpapan dalam hal penyemprotan agar efektif dan warga bahu-membahu untuk mendukung antipasi penyebaran wabah Covid-19,” kata Abdulloh pada media ini, Minggu (7/2/2021)
Ketua DPRD Kota Balikpapan Melakukan Penyemprotan Disinfektan

 

Dikesempatan itu pula rombongan Ketua DPRD Kota Balikpapan serta Forkopimda melakukan penutupan secara permanen Warung Kopi Daeng 7 yang terletak di jalan Sutoyo Gunung Malang, Klandasan Ilir, Balikpapan Kota yang di anggap telah mengganggu ketertiban umum, karena berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Beriman Kota Balikpapan.
Karena tidak memiliki ijin usaha, dan sangat mengganggu ketertiban umum, Ketua DPRD pun bertindak tegas untuk menutup Warung Kopi Daeng 7, Karena mengganggu pasien Rumah sakit terutama musik dari warung kopi tersebut.
“Musiknya sangat mengganggu pasien Karena berdekatan dengan Rumah Sakit Umum Beriman, kan tidak cocok kalau ada Warkop pasti sangat mengganggu,” ujarnya
“Seharusnya ijin usaha harus disesuaikan dengan peruntukkannya dan ramah lingkungannya tidak dekat dengan Rumah Sakit,” tegasnya
Terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM)Jilid II di Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, hal tersebut tertuang dalam surat edaran Walikota Balikpapan bernomor 300/ 321 /Pem yang dikeluarkan tertanggal 5 Januari 2021, Abdulloh menjelaskan untuk evaluasi pemberlakuan Sabtu dan Minggu, namun untuk pergerakan Covid-19 masih harus menunggu laporan dari Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan.
“Mudah-mudahan adanya pemberlakuan Sabtu Minggu ini tidak ada lagi penyebaran Covid-19 yang meningkat, semoga Covid-19 menurun di Balikpapan, jadi ada efesiensinya,” kata Abdulloh.
“Pastinya yang harus di perhatikan selama PPKM jilid II ini yakni untuk masyarakat ekonomi menengah kebawah, dan telah menjadi pembahasan Pemerintan daerah, mudah-mudahan ditemukan solusi untuk masyarakat yang berdampak Covid-19,” pungkasnya. (Shin/fn)

Tinggalkan Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Scroll to Top